Gegara Surat Dokumen, Kades Mulyasri Luwu Timur Masuk Penjara
Sujarti dipenjara dengan statusnya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dokumen persyaratan penerbitan sertifikat.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sujati, Kepala Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijebloskan ke penjara.
Sujati saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malil, Kecamatan Malili.
Sujarti dipenjara dengan statusnya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dokumen persyaratan penerbitan sertifikat.
Baca: TRIBUNWIKI: Ini 15 Kantor Bank Mandiri di Makassar, Lengkap dengan Nomor Telepon dan Peta Lokasi
Baca: Kantongi Sabu, Warga Lutim dan Wajo Ditangkap Polres Lutra
"Dalam dugaan kasus pemalsuan surat yang terjadi sejak September 2017 lalu, sempat Sujati pada pemanggilan pertama mangkir," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang kepada TribunLutim.com, Sabtu (26/1/2019).
Kepala desa tersebut dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan terancam hukuman 6 tahun.
Penahanan Sujati dimulai Jumat tanggal 25 Januari 2019, pukul 21.00 Wita.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami: