Kantongi Sabu, Warga Lutim dan Wajo Ditangkap Polres Lutra
Dua orang diduga pengguna narkotika ditangkap polisi di Dusun Balambangi, Luwu Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Dua orang diduga pengguna narkotika ditangkap polisi di Dusun Balambangi, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (22/1/2019) kemarin.
Reski Bin Hattatu (27) asal Desa Abbanderange, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dan Tomi Siswanto Bin Suartoyo (29) asal Desa Maramba, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Keduanya ditangkap ketika sedang beristirahat di sebuah rumah persinggahan yang ada di Dusun Balambangi.
Kasat Res Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan, menyebut, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat.
"Ini berdasarkan info dari masyarakat kemudian dilakukan lidik dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Aswan, Rabu (23/1/2019).
Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan tiga plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram.
Kedua tersangka telah berada di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.