Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Pejabat Tersandung Kasus Korupsi, Sekda Enrekang: Soal Sanksi, Tunggu Putusan Hukum Tetap

Ketiganya tersandung kasus korupsi yang berbeda-beda. Marwan Ganoko telah divonis bersalah dalam kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Belajen.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Muh Azis Albar/Tribunenrekang.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, Chairul Latanro, 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Tiga pejabat eselon dua lingkup Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Enrekang terseret kasus korupsi.

Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Hardi dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Enrekang, Sangkala Tahir.

Ketiganya tersandung kasus korupsi yang berbeda-beda. Marwan Ganoko telah divonis bersalah dalam kasus Korupsi Rumah Sakit Pratama Belajen.

Baca: TRIBUNWIKI: Lagi Nyari Cafe di Area Daya? Ini Beberapa Pilihannya

Baca: Musim Hujan, Dinkes Enrekang Imbau Warga Lakukan 3 M Cegah DBD

Baca: Wabup Enrekang Minta Kades Gali Potensi Desanya

Sementara Hardi tersandung kasus korupsi pengadaan Bak Sampah dan telah divonis satu tahun penjara.

Sedangkan, Sangkala Tahir saat ini berstatus tersangka dalam kasus Korupsi Bimtek DPRD Enrekang.

Namun, hingga kini Pemkab Enrekang belum memberikan mengganti dan memberikan sanksi kepada tiga pejabat tersebut.

Bahkan, saat ini Hardi masih tetap menjabat sebagai Kepala Disperindag Enrekang meski telah dijatuhi vonis.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, Chairul Latanro, mengatakan Pemkab Enrekang belum memberikan sanksi kepada yang bersangkutan lantaran masih menunggu putusan hukum yang tetap.

"Iya memang belum kita berikan sanksi karena ketiganya belum ingkrah putusannya masih ada asas praduga tak bersalah," kata Chairul Latanro, Jumat (25/1/2019).

Ia menjelaskan, Hardi dan Marwan masih mengajukan kasasi dan banding, sementara Sangkala Tahir masih dalam proses persidangan.

Sehingga, ketiganya belum diberikan sanksi lantaran masih mrnunggu hasil keputusan hukum yang bersifat tetap.

"Lagian, pelayanan pemerintahan selama ini masih berjalan dengan baik, meski ketiganya tersandung hukum karena kita sudah tempatkan pelaksana tugas di jabatannya masing-masing," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved