Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Luwu Utara Tunggu Peraturan Menteri Terkait Seleksi Pegawai Kontrak

Aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) masih ditunggu oleh Pemkab Luwu Utara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Humas Pemkab Lutra
Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim Ramli. 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) masih ditunggu oleh Pemkab Luwu Utara.

“Soal seleksi PPPK kita belum tahu kapan waktunya. Kita juga masih menunggu beberapa aturan turunan dari PP Nomor 49 tahun 2018 seperti Peraturan Menteri PAN-RB,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara, Nursalim Ramli, Kamis (24/1/2019).

Menurut Nursalim, pada pasal 13 dalam PP Nomor 49 disebutkan bahwa tata cara dan mekanisme pengangkatan PPPK bakal diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri PAN-RB.

“PP-nya kan sudah ada, kita tinggal menunggu Peraturan Menteri guna melaksanakan PP itu,” katanya.

Proses seleksi PPPK diprediksi sama seperti seleksi CPNS kemarin.

“Proses masuknya tetap di seleksi. Mungkin pakai sistem CAT juga, karena PPPK ini kan masih satu manajemen dengan PNS, yaitu manajemen ASN,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved