Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Daftar Online, Ini Syaratnya!
BPJS Ketenagakerjaan kini sedang membuka kesempatan berkarier atau lowongan kerja.
"Tidak hanya itu, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar upah kerja dikali 48," lanjut Sudirman sebagaimana rilis diterima Tribun Timur Makassar.
Misalnya kecelakaan, lalu meninggal itu akan mendapatkan santunan hingga Rp 67,8 juta, karena jika upah kerja honorer Rp 1 juta dikali 48 menjadi Rp 48 juta ditambah santunan berkala Rp 4,8 juta.
Lalu biaya penguburan Rp 3 juta, dan apabila memiliki anak berhak mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp 12 juta, sehingga total yang didaptkan ialah Rp 67,8 juta.
Baca: Festival I Lagaligo, Polres Soppeng Minta Bantuan Polres Tetangga
Baca: Lowongan Kerja Terbaru BNI Syariah, Dicari Minimal Lulusan D3, Segera Daftar, Terakhir Hari Ini
Baca: Keluarga Korban Pembunuhan Petani di Maros Tak Yakin Jika Hanya Satu Tersangka
Dan apabila meninggal diluar kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dengan total Rp 24 juta dengan rincian biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta dan santunan kematian Rp 16,2 juta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Asri Basir menambahkan, saat ini dinas yang sudah terdaftar yakni Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, dan Satpol PP.(*)
Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan