Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Paper Minta Pemda Enrekang Serius Tangani Pernikahan Dini

Tahun 2018 lalu terdapat 29 permohonan dispensasi nikah, padahal, tahun-tahun sebelumnya pemohon dispensasi nikah tak sampai 10 atau 15 permohonan.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasrul
AZIS ALBAR
Koordinator Pemerhati Perempuan dan Anak Enrekang (Paper), Rahmawati Karim. 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pemohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama Enrekang alami peningkatan di tahun 2018.

Tahun 2018 lalu terdapat 29 permohonan dispensasi nikah, padahal, tahun-tahun sebelumnya pemohon dispensasi nikah tak sampai 10 atau 15 permohonan.

Baca: Hamil Diluar Nikah Meningkat, Ketua Pembina Kader Muhammadiyah Enrekang Prihatin

Baca: Ketua Hanura Enrekang Yakin Pemda Enrekang Bakal Defisit Anggaran Tahun 2019

Baca: Wawali Makassar Melayat ke Rumah Duka Istri Ustad Nur Maulana

Bahkan, Panitera Pengadilan Agama Enrekang, Muh Tang, menyebutkan penyebab banyaknya dispensasi nikah atau pernikahan di bawah umur didominasi oleh kondisi hamil di luar nikah dan sebagian lantaran gaya pacaran yang terlalu intens.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Pemerhati Perempuan dan Anak Enrekang (Paper), Rahmawati Karim angkat bicara.

Baca: DPK KNPI Sinjai Selatan Gelar Dialog Kepemiluan

Baca: Tiga Hari di Sulsel, Ini Agenda Agus Harimurti Yudhoyono

Menurutnya, harus ada langkah kongkret yang dilakukan oleh pemerintah dan semua elemen dalam hal melakukan tindakan preventif.

Sebab, dampak dari pernikahan dini sangat besar bagi masa depan anak, mulai dari kesehatan dan ekonomi serta psikis mereka.

"Kondisi seperti ini tentu tak boleh dibiarkan, harus dilakukan tindakan preventif dan peran pemerintah sangat penting dalam hal ini sebab mereka memiliki power untuk itu," kata Rahmawati Karim kepada TribunEnrekang.com, Minggu (20/1/2019).

Baca: Begini Sosok Almarhum Hj Aliah, Istri Ustad Maulana di Mata Wawali Makassar

Baca: Pemprov Siapkan Kado Ambulans Laut untuk HUT Pangkep ke-59

Ia menjelaskan, peran pemerintah dalam hal mencegah pernikahan dini selama ini belum maksimal.

Sehingga, pemerintah perlu melakukan gerakan yang massif dengan melibatkan seluruh stake holder dalam melakukan pencegahan.

"Sosialiasasi terhadap anak adalah langkah paling kongkret untuk dilakukan semua elemen, selain itu pengawasan orang tua pada anaknya juga harus ditingkatkan," ujar manta Komisioner KPU Enrekang ini.(*)

Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kecamatan Mappedeceng Luwu Utara

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved