Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Gedung PWI, Kejati Sulsel Bantah Pernyataan Polda Sulsel

"Tahap 2 kasus PWI belum terlaksana menurut Polda karena beralasan pada JPU, itu bukan menjadi alasan," ungkap Salahuddin, Sabtu (19/1/2019).

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/ SANOVRA JR
Kondisi gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel di Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (6/1/2016). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan Gedung PWI dikomersilkan tanpa izin Pemprov Sulsel 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejati Sulsel membantah pernyataan polisi yang menyebutkan, Jaksa belum siap menerima berkas kasus PWI Sulsel.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin mengaku, pernyataan Polda Sulsel soal tahap 2 perkara PWI belum terlaksana menunggu JPU bukan sebagai alasan.

"Tahap 2 kasus PWI belum terlaksana menurut Polda karena beralasan pada JPU, itu bukan menjadi alasan," ungkap Salahuddin, Sabtu (19/1/2019).

Baca: Kasus Komersialiasi Gedung PWI Sulsel, ACC: Polda Berhentilah Bersandiwara

Baca: Sudah Empat Kali Polda Sulsel Janji Pelimpahan Tersangka Korupsi PWI Sulsel ke Kejati, Ada Apa?

Baca: Fitriani Bersyukur Bisa Bertemu Suaminya Setelah Empat Bulan Disandera Abu Sayyaf

Menurut Salahuddin, pihak JPU sejak menerbitkan P. 21 kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel pada akhir 2018, itu sudah siap untuk menerima tahap 2.

Kata Salahuddin, tentu tahap 2 kasus ini sesuai dengan mekanisme yang erlaku. Karena ini merupakan kewenangan dan JPU Wajib menerima tahap 2 kasus ini.

"Ini sesuai ketentuan peraturan dalam undang-undang, tidak ada alasan kami menolak atau menunda selama hal ini sesuai hukum berlaku," jelas Salahuddin.

Pemberitaan tribun, Polda menjanjikan pelimpahan berkas dan tersangka PWI ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sejak pertengahan Desember 2018 lalu.

Baca: 12 Grup Kpop Makassar Unjuk Diri di Ritelaku K-Pop Dance Competition

Baca: Kisah Anak Yatim Piatu Bawa Jasad Ibu dengan Sepeda Lalu Kuburkan Ibunya Sendirian di Hutan

Tercatat mulai dari 10 Desember 2018, lalu awal tahun, tanggal 5 Januari 2019 Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono janjikan hal itu.

Kemudian, tanggal 16 Januari 2019 lalu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Yudha Wiradjati, mengaku pihaknya siap dan berjanji segera digelar pelimpahan.

Pada Jumat (18/1/2019), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, pihaknya menunggu kesiapan dari Kejati untuk pelimpahan.

Baca: TRIBUNWIKI: Ini Sejarah Tugu Titik 0, Monumen Mandala, Patung Ayam, dan Tugu Pahlawan

Baca: Warga Galesong Makin Resah, Rumah Mereka Terancam Abrasi

"Tersangka dan barang bukti ini, kami sebenarnya menunggu signal dari pihak kejaksaan, kami tidak ada masalah soal kasus ini," kata Dicky di Kota Makassar.

Menurut Dicky, kasus ini belum dikirim tersangka dan berkas ke Kejati karena pihak Kejati kemungkinan masih banyak agenda dan perkara yang ditanganinya.

"Perkara kasus yang dilimpahkan ke Kejati kan cukup banyak, kami tidak ada kendala. Perkaran di Kejaksaan cukup banyak, kami tunggu signal," ujar Dicky.

Dalam kasus Komersialiasi Gedung PWI Sulsel yang berada di Jl Andi Pangeran (AP) Pettarani. Polda Sulsel menetapkan satu tersangka, yaitu Zulkifli Gani Otto.

Baca: Catat Lokasi dan Tanggal Pameran Buku Murah Gramedia di Bulukumba, Harga Mulai Rp 5 Ribu

Baca: PSM Makassar Mulai Bentuk Skuad Utama Jelang 32 Besar Piala Indonesia

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved