Kasus Komersialiasi Gedung PWI Sulsel, ACC: Polda Berhentilah Bersandiwara
Kasus yang dimaksud ACC ialah kasus korupsi komersialisasi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yaitu gedung PWI Sulsel
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivis Anti Corruption Committe (ACC) Sulsel meminta Polda Sulsel segera berhenti bersandiwara dalam kasus korupsi.
Kasus yang dimaksud ACC ialah kasus korupsi komersialisasi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yaitu gedung PWI Sulsel di Jl AP Pettarani, Kota Makassar.
"Kami minta agar Polda Sulsel berhenti bersandiwara, dan segera melimpahkan berkas tersangka PWI," kata aktivis ACC, Anggareksa kepada tribun, Jumat (18/1/2019) sore.
ACC merujuk pada pemberitaan tribun, sudah empat kali, Polda Sulsel janji limpahkan berkas dan tersangka kasus komersialisasi itu ke Kejaksaan.
Menurut Anggareksa, dikutip dari berita-berita yang terpublish, ada lebih dari dua kali, bahkan tiga kali Polda menjanjikan pelimpahan berkas dan tersangka PWI.
"Saya kira alasan sibuk karena banyak perkara itu mengada-ngada. Jika jaksa bisa terima kasus lain yang ditangani di Polda, kenapa kasus ini tidak," jelasnya.
Pemberitaan tribun, Polda menjanjikan pelimpahan berkas dan tersangka PWI ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sejak pertengahan Desember 2018 lalu.
Tercatat mulai dari 10 Desember 2018, lalu awal tahun, tanggal 5 Januari 2019 Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono janjikan hal itu.
Kemudian, tanggal 16 Januari 2019 lalu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Yudha Wiradjati, mengaku pihaknya siap dan berjanji segera digelar pelimpahan.
Pada Jumat (18/1/2019), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, pihaknya menunggu kesiapan dari Kejati untuk pelimpahan.
"Tersangka dan barang bukti ini, kami sebenarnya menunggu signal dari pihak kejaksaan, kami tidak ada masalah soal kasus ini," kata Dicky di Kota Makassar.
Menurut Dicky, kasus ini belum dikirim tersangka dan berkas ke Kejati karena pihak Kejati kemungkinan masih banyak agenda dan perkara yang ditanganinya.
"Perkara kasus yang dilimpahkan ke Kejati kan cukup banyak, kami tidak ada kendala. Perkaran di Kejaksaan cukup banyak, kami tunggu signal," ujar Dicky.
Dalam kasus Komersialiasi Gedung PWI Sulsel yang berada di Jl Andi Pangeran (AP) Pettarani, Polda Sulsel menetapkan satu tersangka, yaitu Zulkifli Gani Ottoh.
Berkas Zulkifli dianggap rampung atau P21 tertanggal 9 November 2018. Untuk itu tim penyidik Polda Sulsel mengakui masih menunggu petunjuk pihak Kejati.
Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga itu perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 1.634.396.336 milyar.
