Sidang Pertama E-Tilang di Makassar Digelar Besok
Pegadilan Negeri Makassar menerima sekitar 13 berkas perkara pelanggaran lalulintas Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Time ini juga akan dimonitoring oleh petugas Blokir. STNK yang diblokir baru bisa dibuka setelah membayar tilangnya.
Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.
Selain juga pelanggaran karena menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca: Selama 3 Bulan, Ini Hasil Operasi Penertiban IMB dan Izin Usaha Pemkab Toraja
Baca: VIDEO : Pemuda Aliansi Pemerhati Kalmas Pangkep Demo di Kantor Dinas Pendidikan, Ini Tuntutannya
Baca: Balai TNBRT Selayar Gelar Patroli, Sita Tiga Kompresor
Baca: Setelah Dijenguk Wabup Lutim, Tasya Dibawa ke Makassar untuk Operasi, Begini Kondisinya
Baca: Baca Ini, Cara Kerja Pembuat Berita Hoax Kelas Kakap, Ada Tentang Jokowi Juga
Baca: Banyak Gedung Kantor Pemkab Luwu Timur Tidak Terawat
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami:
Baca: TRIBUNWIKI: Gammara Gelar Kontes Foto Valentine
Baca: VIDEO: Detik-detik Angin Kencang Landa Kabupaten Gowa
Baca: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Baca: Orientasi RPJMD Sidrap Hadirkan Dosen Ekonomi dan Bisnis Unhas
Baca: 33 Warga Toraja Utara Binaan Lapas Makale Lakukan Perekaman KTP-el
Baca: HUT LVRI, Wabup Mahmud Yusuf Minta Nasihat Veteran untuk P