Sidang Pertama E-Tilang di Makassar Digelar Besok
Pegadilan Negeri Makassar menerima sekitar 13 berkas perkara pelanggaran lalulintas Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pegadilan Negeri Makassar menerima sekitar 13 berkas perkara pelanggaran lalulintas Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) dari Kepolisian.
Belasan berkas merupakan pelanggar lalulintas yang terekam CCTV disepanjang jalan yang dipasang Kepolisian.
"Sidang pertama E-Tilang akan dilaksanakan Jumat 18 Januari 2019 besok," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar Bambang Nurcahyono.
Baca: Jelang Pemilu 2019, Napi Lapas Selayar Jalani Perekaman E-KTP
Baca: Rekam Jejak Ira Koesno, Moderator Debat Capres-Cawaspres 2019, Kontroversi Cabut Gigi
Baca: Terakreditasi Paripurna, Dollah Mando Resmikan Gedung Baru Puskesmas Tanrutedong
Baca: Rakor Pendidikan Dihadiri 1200 Kepsek dan Pengawas
Baca: TRIBUNWIKI: Gammara Gelar Kontes Foto Valentine
Baca: Tim Terpadu Evakuasi Pohon Tumbang di 18 Titik di Gowa
Menurut Bambang pada sidang pertama E TLE akan dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Imam Supriyadi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
Bambang mengatakan selain menerima berkas E TLE, juga menerima berkas tilang konvensional sebanyak 300 berkas perkara.
Sekadar diketahui E TLE mulai diterapkan sejak 26 Desember 2018 beberapa pekan lalu.
Kamera CCTV dipasang disejumlah titik untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi, Seperti di lokasi Trafficligh dan beberapa titik lainya.
"Fungsi kamera ini sendiri, CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan ," ujarnya.
Rekaman CCTV ini langsung terkoneksi di back officeTMC Polisi. Nanti dari back office, ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang. Menurutnya bagi pelanggar yang telah diketahui datanya lalu diserahkan surat pemberitahuanya ke PT Pos.
PT lalu mengantas surat itu sesuai dengan alamat pemilik pelanggar. Di dalam surat pemberitahun sudah terdapat informasi terkait pasal yang dilanggar.
Serta waktu, tempat kejadian, termasuk bukti foto pelanggar dan kodebriva yang berlaku 20 hari bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar dendanya, jika setuju dengan apa yang disangkakan.
Jika setuju para pelanggar kemudian membayar denda tilangnya ke Bank BRI. Setelah itu, BRI secara otomatis akam mengkonfirmasi bahwa dendanya telah terbayarkan secara real.
STNK Diblokir