Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Klaim Pembayaran BPJSKes di RSUD Bulukumba Nunggak

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bulukumba, Diah Eka Rini angkat bicara mengenai polemik pembayaran klaim di RSUD Sulthan Dg Radja

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FIKRI ARISANDI
Kepala BPJS Kesehatan Bulukumba, Diah Eka Rini (Tengah), akhirnya angkat bicara mengenai polemik pembayaran klaim di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepala Cabang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Bulukumba, Diah Eka Rini, akhirnya angkat bicara mengenai polemik pembayaran klaim di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.

Saat ditemui di kantornya, Jl Kenari, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kamis (17/1/2019), Diah Eka Rini, membeberkan banyak hal.

Mulai dari alasan keterlambatan pembayaran klaim, hingga prosedur-prosedur sebelum dilakukan sebelum pembayaran klaim.

Baca: Jelang Pemilu 2019, Napi Lapas Selayar Jalani Perekaman E-KTP

Baca: Rekam Jejak Ira Koesno, Moderator Debat Capres-Cawaspres 2019, Kontroversi Cabut Gigi

Baca: Terakreditasi Paripurna, Dollah Mando Resmikan Gedung Baru Puskesmas Tanrutedong

Baca: Rakor Pendidikan Dihadiri 1200 Kepsek dan Pengawas

Baca: TRIBUNWIKI: Gammara Gelar Kontes Foto Valentine

Baca: Tim Terpadu Evakuasi Pohon Tumbang di 18 Titik di Gowa

Ia mengungkapkan, keterlambatan penyelesaian klaim tidak sepenuhnya diakibatkan dari BPJS.

Namun, lanjut dia, juga ada hubungannya dengan rumah sakit, seperti keterlambatan penyelesaian administrasi, sebagai persyaratan untuk proses klaim.

"Misalnya, klaim bulan Agustus yang harusnya sudah selesai paling lambat tanggal 10, itu baru kita terima di bulan November, klaim bulan September diterima bulan Desember. Jadi cukup jelas faktor keterlambatan penyelesaian klaimnya karena ada proses yang dilalui," jelas Eka Rini.

Diah Eka Rini menambahkan, BPJS Kesehatan selalu membayarkan klaim rumah sakit setiap bulannya.

Jika sesuai prosedur, normalnya, proses klaim telah selesai maksimal 15 hari kerja setelah pengusulan klaim dilakukan.

Perhitungan penyelesaian klaim ditandai dengan berita acara penyerahan, dan jika tak dibayar maka BPJS Kesehatan akan dijatuhi denda.

"‎Setiap bulan BPJS selalu membayar klaim rumah sakit. Jadi setelah kami terima, kami langsung verifikasi untuk bisa dibayarkan klaim yang diajukan," jelasnya.

Diah menyebutkan, bahwa pihaknya telah membayarkan klaim ‎rumah sakit untuk bulan Agustus sebesar Rp6,3 miliar.

Sedangkan untuk klaim bulan September sebesar Rp5,4 miliar, juga bakal segera dibayarkan dalam waktu dekat ini.

"Agustus sudah kami bayarkan, kalau untuk September akan kita bayarkan juga dalam waktu dekat. Sedangkan untuk bulan Oktober masih kita verifikasi karena administrasinya sudah ada sama kami," pungkas Diah Eka Rini.

Sekadar diketahui, sebelumnya, pembayaran klaim BPJS Kesehatan ke RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba sempat santer di pemberitaan beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved