Tiga Tersangka Korupsi MAN IC Jadi Warga Baru Lapas Makassar
Ketiga tersangka ini adalah Hendrik sebagai rekanan, Andi M. Anshar sebagai PPK, dan Alimudin Anshar sebagai konsultan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC), ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Rabu (16/01/2019).
Ketiga tersangka ini adalah Hendrik sebagai rekanan, Andi M. Anshar sebagai PPK, dan Alimudin Anshar sebagai konsultan.
"Benar kami sudah terima tahap duanya tadi dari polisi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Menurut Salahuddin setelah resmi menerima tahap dua dari Kepolisian, para tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan, setelah itu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Diketahui, ketiga tersangka diduga telah meraup keuntungan pribadi anggaran proyek dari APBN tahun 2015, dengan kerugian negara Rp 7.257.363.637.