Polemik Gaji GTT-PTT, Begini Penjelasan Kadis Pendidikan Sulbar
Kepala Dinas Pendidikaan Sulbar tiga persi surat keputusan (SK) Gubernur yang mencul terkait metode pembayaran gaji GTT-PTT
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Pendidikaan dan Kebudayaan Arifuddin Toppo menjelaskan, tiga persi surat keputusan (SK) Gubernur yang mencul terkait metode pembayaran gaji GTT-PTT di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar.
Arifuddin Toppo mengatakan, SK pertama tersebut sesungguhkan hanya untuk membayar gaji GTT-PTT sebanyak 925 orang dari tiga kabupaten, yakni Mamuju, Majene dan Mamuju Tengah.
"Kenapa sampai dicabut, dan menerbitkan SK baru, itu agar dana BOMDA bisa digunakan untuk membayar,"kata Arifuddin usai mengikuti rapat bersama pimpinan DPRD Sulbar, Selasa (15/1/2019).
Baca: TRIBUNWIKI: Motor Mogok Saat di Sekitar Jl Bonto Duri Makassar? Ini 4 Bengkelnya
Baca: Ahok Bebas Penjara Tak Lama Lagi, Ini 10 Potret Terbaru Veronica Tan Eks Istri Ahok
Baca: Jelang Debat Pilpres, Prabowo Beri Pidato Kebangsaan: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, Benarkah?
Baca: Gaji Perangkat Desa Selevel PNS Golongan IIA, Berapa Besaran Gajinya? Tahun Ini PNS Naik Gaji 5 %
Baca: KABAR GEMBIRA Besaran Gaji Perangkat Desa 2019 akan Setara Gaji PNS Golongan IIA, Cek Rinciannya!
Baca: Masalah Evi Masamba Jarang Muncul di Stasiun TV Kembali Diungkit, Ternyata Ini Sebenarnya Terjadi
Baca: Terima Adipura, Wabup Bulukumba Apresiasi Kinerja Petugas Kebersihan
Baca: 8 Updating Transfer: Bek Persib Hengkang ke Arema FC, Fix PSM, Bali United, Persebaya, Persija & MU
Baca: Ditutup Hari Ini, Baru 28 Pendaftar Relawan Demokrasi di KPU Soppeng
Ia mengatakan, pihaknya akan mengkaji ulang bersama pihak terkait, bagaimana sistem yang ideal untuk membayarkan gaji GTT-PTT se Sulawesi Barat.
"Apakah Rp 300 ribu atau Rp 250 ribu, itu tergantung hasil kajian kita, Nah persoalan tambahannya, tergantung bagaimana kerja mereka,"ujarnya.
Dikatakan, sesungguhnya Pergub yang muncul belakangan adalah untuk menggunakan dana Rp 6,4 miliar membayarkan gaji GTT-PTT lewat BOMDA.
"Kemudian persoaln bagaimana penggajiannya, inilah yang akan dikaji, ketika di SK-kan lewat provinsi maka sudah akan ada perhitungan gaji perbulan, soal berapa tambahannya, itu tergantung beban kerjanya karena ada yang mengajar 10 jam dalam semingga ada juga 20 jam. Nah, tentu akan beda,"kata dia.
Ia menjelaskan, jika hasil konsultasi di Kemendagri dan TP4D disetujui untuk membayarkan gaji GTT-PTT yang menunggak, ia akan mengacu pada SK terakhir sebanyak 4100 GTT-PTT se Sulawesi Barat.
"Jadi rapat tadi bersama DPRD belum ada keputusan untuk membayarkan, tergantung hasil konsultasi,"ucapnya.
Sebelum konsultasi, Ia berharap ada standar penggajian yang dinilai ideal dibawa ke Kemendagri dan TP4D.
"Kita harus miliki data valid, berapa kesepakatan penggajian, itulah yang akan kita suarakan,"ujarnya.
Ditanya terkait, berapa jumlah uang yang dibutuhkan untuk membayar 4100 GTT-PTT jika diiakan oleh Kemendagri dan TP4D, Arifuddin Toppo mengaku belum bisa menjawab.
"Sementara kita mau duduk bersama untuk rumuskan, sekerangkan sudah ada dana BOMDA, tinggal dana itu barang kali yang ditambahkan, tapi saya belum bisa menyampaikan berapa jumlah, nanti saya sampaikan tapi tidak sesuai,"tuturnya.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Pembobol Rumah Jaksa Ditembak Tim Jatanras Polrestabes Makassar
Baca: Agenda Gubernur Sulbar Hari Ini, Salah Satunya Rakor Persiapan Latsar CPNS
Baca: Hati-hati Melaut di Kepulauan Selayar, Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter, Kategori Tak Aman