Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembayaran Gaji GTT dan PTT Sulbar Belum Dapat Kejelasan

Pembayaran gaji Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Rapat pimpinan DPRD Sulbar bersama pihak eksekutif membahas tuntutan GTT-PTT yang belum dibayarkan gajinya selama lima bulan terakhir, di gedung DPRD Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Selasa (15/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pembayaran gaji Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, yang menunggak selama lima bulan, belum mendapat kejelasan dari pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tuntutan pembayaran gaji GTT-PTT tersebut.

Selain ke Kemendagri, pihak DPRD bersama Eksekutif, juga akan berkonsultasi ke Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) terkait legalitas hukum untuk membayarkan gaji para GTT-PTT.

Baca: TRIBUNWIKI: Motor Mogok Saat di Sekitar Jl Bonto Duri Makassar? Ini 4 Bengkelnya

Baca: Ahok Bebas Penjara Tak Lama Lagi, Ini 10 Potret Terbaru Veronica Tan Eks Istri Ahok

Baca: Jelang Debat Pilpres, Prabowo Beri Pidato Kebangsaan: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, Benarkah?

Baca: Gaji Perangkat Desa Selevel PNS Golongan IIA, Berapa Besaran Gajinya? Tahun Ini PNS Naik Gaji 5 %

Baca: KABAR GEMBIRA Besaran Gaji Perangkat Desa 2019 akan Setara Gaji PNS Golongan IIA, Cek Rinciannya!

Baca: Masalah Evi Masamba Jarang Muncul di Stasiun TV Kembali Diungkit, Ternyata Ini Sebenarnya Terjadi

Baca: Terima Adipura, Wabup Bulukumba Apresiasi Kinerja Petugas Kebersihan

Baca: 8 Updating Transfer: Bek Persib Hengkang ke Arema FC, Fix PSM, Bali United, Persebaya, Persija & MU

Baca: Ditutup Hari Ini, Baru 28 Pendaftar Relawan Demokrasi di KPU Soppeng

Keputusan untuk berkonsultasi terhadap kedua lembaga tersebut, merupakan hasil rapat pimpinan DPRD Sulbar yang diperluas bersama pihak eksekutif dan perwakilan forum GTT-PTT di gedung DPRD, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Selasa (15/1/2019).

Pantauan TribunSulbar.com, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Munandar Wijaya, dihariri Ketua Komisi I Ir Yahuda, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Arifuddin Toppo dan Kepala BKD Drs Amujib.

Turut hadir Asisten I Pemprov Sulbar Muhammad Natsir, Kepala Bidang Keuangan BPKAD Sulbar Muh. Darwis Damir, sejumlah anggota DPRD dan perwakilan Forum GTT-PTT dan sejumlah perwakilan OKP yang mendampingi aksi GTT-PTT.

Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, usai memimpin rapat mengatakan, rapat yang dilaksanakan kurang lebih empat jam itu, menyepakati untuk membentuk tim kecil untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri dan TP4D.

"DPRD tidak keahlian untuk menentukan gaji GTT-PTT akan dibayarkan atau tidak,,kemudian tidak memiliki konpetensi untuk menentukan jika dibayarkan berbenturan aturan atau tidak,"kata Munandar kepada TribunSulbar.com.

"Sehingga kita pandang perlu melakukan berkonsultasi, untuk menjaga segala kemungkinan yang terjadi,"sambungnya.

Munandar mengatakan, dalam rapat tersebut juga disepakati, pihak eksekutif untuk segera membayarkan kesisahan gaji GTT-PTT pada tahun 2018 jika memang ruanganya ada setelah dilakukan konsultasi.

"Jadi hari ini belum ada keputusan apakah akan dibayarkan atau tidak, karena kita tidak pada posisi pengambil keputusan pada konteks persoalan ini, karena seharusnya dalam rapat ini dihadiri semua pihak untuk membicarakan, seperti kejaksaan dan BPKP namun yang hadir hanya DPRD, Eksekutif dan pihak Forum GTT-PTT,"ujarnya.

"Sehingga gaji GTT-PTT bisa dibayarkan bisa juga tidak tergantung hasil konsultasi, tapi tentu doa kita adalah ia, sehingga persoalan ini selesai,"tambahnya.

Munandar mengatakan, sebenarnya pihak DPRD merasa cukup membayarkan gaji GTT-PTT berdasarkan SK Gubernur yang ada, namun ada pertimbangan lain, sehingga kepala Inspektorat Sulbar yang turut dalam rapat itu, menyarankan untuk konsultasi.

"Biro hukum juga mengatakan ada dua SK yang berlaku, ini yang membuat kita semakin berkesimpulan untuk melakukan konsultasi,"katanya.

Terkait usulan regulasi standarisasi gaji GTT-PTT, kata dia, tentu akan dibicarakan selanjutnya berapa nilai standar yang akan ditentukan.

"Saya tidak bisa menyampaikan secara pribadi, tapi tentu kita akan lihat mana yang layak, soal nilai paling tidak angkanya harus layaklah, apakah Rp 1,5 Juta atau Rp 2 Juta, tapi soal hitungannya, tentu akan menyesuaikan anggaran dan hasil konsultasi nantinya,"jelasnya.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: Pembobol Rumah Jaksa Ditembak Tim Jatanras Polrestabes Makassar

Baca: Agenda Gubernur Sulbar Hari Ini, Salah Satunya Rakor Persiapan Latsar CPNS

Baca: Hati-hati Melaut di Kepulauan Selayar, Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter, Kategori Tak Aman

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved