Lulus Jadi CPNS Soppeng, Caleg Diminta Mundur
Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Soppeng, diharuskan mundur apabila lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Penulis: Sudirman | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Soppeng, diharuskan mundur apabila lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala BKPSDM Soppeng A Mahmud mengatakan, apabila caleg lulus jadi CPNS, maka ia harus mundur dari caleg.
Baca: Siapa Salah? Pria Ini Kritis di Rumah Sakit Gara-gara Dikerok Istri Tetangga & Penjelasan Polisi
Baca: Cari Tahu Melempemnya Industri Maritim Sulsel, Ikatan Alumni Teknik Unhas Adakan Tudang Sipulung
Baca: Tahun Ini, Pep Guardiola Target Manchester City Raih 4 Trofi
Apabila ia tidak ingin mundur dari caleg, maka ia tidak akan diangkat menjadi CPNS.
"Dia harus pilih salah satunya. PNS saja dilarang terlibat politik, apalagi kalau dia masih berstatus CPNS," tambah A Mahmud.
Selain itu, caleg juga tidak bisa berstatus sebagai seorang PNS.
Sekedar diketahui, kuota CPNS Soppeng sebanyak 208 orang.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
(Tribun Jateng)
Baca: Bandingkan Selera Air Minum Presiden Jokowi dan SBY, Anak Ustadz Arifin Ilham Terpaksa Berkomentar
Baca: ILC TV One Semalam, Rocky Gerung Pegang Kepala Saat KPU Bicara & Reaksi Karni Ilyas
Baca: Jarang Terjadi! Acara Malam Mappacci Putra Nurdin Abdullah, Pertemukan SYL dan Amin Syam
Baca: Ini Maknanya Apa? Survei Prabowo Subianto-Sandiaga Masih 34,8 %, Jokowi-Maruf Amin Sisa 54,9 %