Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketahui Harga Jika Ingin Pesan Nomor Cantik Plat Kendaraan Anda, 1 Angka Capai Rp 20 Juta

Ketahui Harga Jika Ingin Pesan Nomor Cantik Plat Kendaraan Anda, 1 Angka Capai Rp 20 Juta.plat nomor cantik telah diatur dalam Keputusan Korlantas

Editor: Waode Nurmin
kolase Tribun Pontianak
Ketahui Harga Jika Ingin Pesan Nomor Cantik Plat Kendaraan Anda, 1 Angka Capai Rp 20 Juta 

TRIBUN-TIMUR.COM - Permintaan mendapatkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau cantik, sudah menjadi hal yang lumrah terjadi.

Hampir di setiap kota kita melihat kendaraan roda dua maupun empat berseliweran dengan nomor yang unik.

Permohonan plat nomor cantik telah diatur dalam Keputusan Korlantas Polri nomor: Kep/62/XII/2016, tentang NRKB Pilihan.

Baca: Lima Fakta Anarkisme Anggota DPRD Bombana Saat Bahas Uang APBD, Ketua Acungkan Badik

Baca: Pekan Ini, Bawaslu Wajo Bakalan Turunkan Semua APK Caleg yang Melanggar

Baca: Begini Cara Presiden Jokowi Perlakukan Ustaz Arifin Ilham dan Doa-doa yang Dipanjatkan

Baca: Tuntut Pembayaran Gaji, Ratusan Guru PTT/GTT Demo di Kantor Gubernur Sulbar

Baca: Mengenal Penyakit Kanker Nasofaring yang Diderita Ustaz Arifin Ilham, Tak Bisa Disepelekan

Selain itu, terkait biaya yang dikenakan terkait NRKB pilihan juga telah ditentukan dalam PP 60/2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

BIAYA PLAT PILIHAN

Banyak Angka Tanpa Huruf Ada Huruf

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka

* Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 20 juta

* Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

* Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta

* Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

* Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta

* Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

* Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

* Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta

Dasar Hukum

* PP No 60 Tahun 2016.

* Keputusan Korlantas Polri, Nomor Kep 62/XII/2016.

Peruntukan Khusus

* 1-1999 : Mobil penumpang.

* 2000-6999 : Sepeda motor.

* 7000-7999 : Bus.

* 8000-8999 : Mobil barang.

* 9000-9999 : Kendaraan khusus (ambulans).

Kaget Bayar Rp 6 Juta

Kejadian akibat ketidaktahuan biaya menggunakan plat cantik dirasakan warga bernama Dwi Styanto.

Dia kaget saat  hendak memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dirinya harus membayar biaya tambahan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

Rupanya, TNKB yang mereka pakai selama lima tahun belakangan, masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Ia heran dan penasaran atas peristiwa tesebut padahal di STNK jelas tertera identitas dan nomor plat kendaraan KB 2222 AA.

Tapi saat akan membayar pajak petugas menyebutkan bahwa nomor kendaraan tersebut bukan atas nama dirinya.

Baca: Penampakan Rumah Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif Usai Dilempar Bom Molotov

Baca: UPDATE Transfer Liga 1 - 5 Pemain Ini Resmi Punya Klub Baru, termasuk 2 Mantan Pemain PSM Makassar

Baca: Gaya Ustaz Abdul Somad Bawakan Ceramah dalam Pesawat Menuju Madinah, Tonton Videonya

Baca: Habib Rizieq Shihab Akhirnya Muncul Lagi Usai Lama Menghilang, Ini yang Dilakukannya Kini

Baca: Kisah Wanita Asal Kalteng yang Miliki Berat 350 Kg, Bisa Ikuti Arya Permana Sukses Diet hingga 90 Kg

Sehingga dua tahun sejak pembelian sepeda motor 2016 lalu ia tak bisa membayar pajaknya.

Nomor plat kendaraannya memang masuk daftar plat favorit dengan angka dua berturut empat kali.

Ia menceritakan proses mendapatkan nomor plat 2222 tersebut.

"Saya membeli sepeda motor di satu dealer, lantas saya meminta nomor 2222 karena memang angka bagus," ujar Dwi, Senin (07/01/2019).

Kala itu, salesnya menuturkan bahwa tidak bisa memesan favorit.

Tapi ada sales lainnya yang siap membantu mengurusnya dengan membayar sejumlah uang.

"Biayanya dulu waktu saya memesan di dealer itu Rp 500 ribu. Itu langsung selesnya yang mengatakan dan harus bayar untuk meminta plat sendiri," ucapnya.

Tak beberapa lama, akhirnya plat kendaraan yang diinginkan Dwi keluar dengan nomor yang telah dipesannya, KB 2222 AA.

Kendala mulai muncul saat setahun setelah membelinya, kala itu ia ingin membayar pajak.

"Kejadiannya tahun pertama saya mau membayar pajak di Bank Kalbar dan tidak bisa karena nama identitas motor dengan plat itu atas nama orang lain. Saya disuruh ke Samsat, saya pergi ke Samsat juga tidak bisa karena atas nama orang lain juga," jelasnya.

Merasa tak bisa membayar pajaknya, Dwi berencana membayar setelah BPKB motornya keluar dari dealer untuk tahun keduanya.

 

Hal sama pun masih terjadi, ia tetap tidak bisa membayar pajak karena KB 2222 AA atas nama oranglain.

"Saat BPKB keluar, saya bayar pajak tetap tidak bisa juga. Ktanya nomor yang saya punya itu sudah ada yang pakai. Jadi saya binggung kenapa nomor yang saya pinta bisa keluar," katanya.

Dwi memastikan bahwa semua administrasi baik di STNK maupun BPKB atas namanya semua.

"Kalau di sistem itu tidak keluar nama saya. Nomornya betul 2222 tetapi nama ornag lain yang keluar. Jadi saya binggung mau membayar pajak. Jalan satu-satunya kata orang Samsat harus ganti nomor. Kalau ganti nomor biasanya kan tunggu lima tahun baru bisa ganti," ujarnya menceritakan kejadian yang dialami.

Kemudian, solusi lain yang ditawarkan petugas padanya adalah membayar sejumlah uang untuk mempertahankan nomor plat kendaraan, karena masuk kategori nomor favorit.

Baca: Putra Gubernur Sulsel Lalui Siraman Jelang Akad Nikah, Ini Prosesnya

Baca: 4 Fakta Baru Prostitusi Online - Vanessa Angel Minta Jane Shalimar Tak Lagi Ikut Campur, Ada Apa?

Baca: Ini Maknanya Apa? Survei Prabowo Subianto-Sandiaga Masih 34,8 %, Jokowi-Maruf Amin Sisa 54,9 %

"Cuma yang saya sesalkan itu, kenapa waktu pengeluaran STNK dan BPKB, kenapa sudah tahu itu nomor orang lain tapi tetap dibikin. Seharusnya mereka ada sistemnya. Bahwa nomor ini sudah ada dan tidak bisa," tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi menceritakan ada petugas yang mengatakan apabila tetap ingin menggunakan plat tersebut harus membayar Rp 6 juta karena masuk kategori nomor favorit.

"Saya kemarin sempat disuruh bayar Rp 6 juta di Samsat, kalau Saya mempertahankan nomor ini. Kemudian saya ditanya sanggup atau tidak membayar Rp 6 juta," sebutnya.

Ia pun heran mengapa dijelaskan harus membayar Rp 6 juta untuk tiga angka dan satu angkanya kemungkinan akan diubah.

"Satu nomor diminta Rp 2 juta. Jadi petugasnya bertanya sangup atau tidak untuk mempertahakan tiga nomor ini," jelasnya Dwi. Dwi menjelaskan dengan adanya hal ini, ia malas untuk bayar pajak kendaraan. 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul DAFTAR Harga Nomor Cantik & Favorit Plat Kendaraan! Ini Peruntukan Khusus dan Dasar Hukumnya

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved