Ketahui Harga Jika Ingin Pesan Nomor Cantik Plat Kendaraan Anda, 1 Angka Capai Rp 20 Juta
Ketahui Harga Jika Ingin Pesan Nomor Cantik Plat Kendaraan Anda, 1 Angka Capai Rp 20 Juta.plat nomor cantik telah diatur dalam Keputusan Korlantas
TRIBUN-TIMUR.COM - Permintaan mendapatkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau cantik, sudah menjadi hal yang lumrah terjadi.
Hampir di setiap kota kita melihat kendaraan roda dua maupun empat berseliweran dengan nomor yang unik.
Permohonan plat nomor cantik telah diatur dalam Keputusan Korlantas Polri nomor: Kep/62/XII/2016, tentang NRKB Pilihan.
Baca: Lima Fakta Anarkisme Anggota DPRD Bombana Saat Bahas Uang APBD, Ketua Acungkan Badik
Baca: Pekan Ini, Bawaslu Wajo Bakalan Turunkan Semua APK Caleg yang Melanggar
Baca: Begini Cara Presiden Jokowi Perlakukan Ustaz Arifin Ilham dan Doa-doa yang Dipanjatkan
Baca: Tuntut Pembayaran Gaji, Ratusan Guru PTT/GTT Demo di Kantor Gubernur Sulbar
Baca: Mengenal Penyakit Kanker Nasofaring yang Diderita Ustaz Arifin Ilham, Tak Bisa Disepelekan
Selain itu, terkait biaya yang dikenakan terkait NRKB pilihan juga telah ditentukan dalam PP 60/2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Banyak Angka Tanpa Huruf Ada Huruf
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
* Tidak ada huruf di belakang (blank) Rp 20 juta
* Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
* Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
* Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
* Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
* Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka