Polres Palopo Mulai Berlakukan Pembuatan SIM Online
Polres Palopo melaui memberlakukan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo melaui memberlakukan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara online.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Rahman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan buku panduan untuk warga yang ingin mengurus SIM Online. Buku panduan itu berisi teori untuk mengikuti tes.
Syarat yang wajib disertakan pemohon, adalah KTP elektronik, surat keterangan berbadan sehat dan hasil ujian psikotes.
Baca: Istri Kedua, Oksana Voevodina Hanya Jadi Permaisuri saat Bulan Madu dengan Raja Kelantan Malaysia
Baca: Babinsa di Sidrap Dapat Bantuan Motor Dinas
Baca: Sebelum Pensiun, Tiga Personel Kodim 1420 Sidrap Wajib Ikut MPP
Baca: Tim Prabowo-Sandi Target 75% Suara di Luwu Utara
Baca: Penyakit Ustadz Arifin Ilham hingga Dirawat di RSCM, Anies Baswedan dan Kapolri Membesuk
Baca: Gubernur Anies Baswedan Dukung Prabowo Diperiksa Bawaslu, Bagaimana Gubernur Sulsel Dukung Jokowi?
Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!
"Kalau hari ini tidak lulus ujian teori dan praktek, bisa mengulang keesokan harinya, dan begitu seterusnya sampai lulus. Tapi sebelum mengikuti ujian teori, ada baiknya belajar. Kami menyediakan buku panduan terkait pertanyaan yang akan muncul pada ujian teori," katanya, Selasa (8/1/2019).
Alur penerbitan SIM online, tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Hanya saja kali ini, pemohon bisa mengulang lagi keesokan harinya.
"Kalau dulu, harus menunggu selama sepekan untuk bisa mengulang," ujarnya.
Tahap awal yang harus diikuti pemohon SIM diantaranya, mengisi formulir di loket, kemudian ke operator penginput data, di penginputan data, akan terbit barkot beserta nomor antrian.
Setelah memiliki nomor antrian dan barkot, pemohon menuju ruang sidik jari dan foto, kemudian mengikuti ujian teori dan praktek mengemudi.
Pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, minimal menjawab dengan benar 21 pertanyaan. Soal-soal yang muncul, tentu berkaitan rambu lalulintas dan tata tertib berkendara dan mengemudi di jalan raya.
"Kemarin sudah ada 80 pemohon, hanya 10 orang yang lulus," katanya.
Baca: DLiquid Cafe Claro Hotel Perkenalkan Talent Baru asal Jakarta
Baca: Agenda Gubernur Sulbar Hari ini, Diantaranya Melantik Bupati Polman
Baca: Satu Formasi CPNS di Jeneponto Kosong
Baca: Bandingkan Foto-foto Mulan Jameela & Maia Estianty Berhijab saat Ibadah Umrah, Pilih Mana?
Baca: Berikut Agenda Bupati Lutra Hari ini, Salah Satunya Hadiri Acara Majelis Taklim
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online
Baca: 34 Formasi CPNS di Bantaeng Alami Kekosongan
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!