Berantas Prostitusi Online
Jenderal Polisi Sebut 45 Artis 100 Model di Daftar Mucikari Prostitusi Online, dan Tarif 1 Ronde
Kasus Prostitusi Online di Surabaya bisa menjadi pintu masuk polisi mengungkap deretan Artis yang terlibat di jejaring Prostitusi Online.
TRIBUN-TIMUR.COM - Prostitusi Online memang menggiurkan.
Bahkan Artis pun tergiur. Bayarannya atau tarif Prostitusi Online juga menggoda apalagi saat job sedang sepi.
Kasus Prostitusi Online di Surabaya bisa menjadi pintu masuk polisi mengungkap deretan Artis yang terlibat di jejaring Prostitusi Online.
Baca: Kronologi Hasyim dan Dewi Meninggal Luka Tembak di Ranjang Hotel Tanpa Busana, Penjelasan Polisi
Baca: Satelit LAPAN Abadikan Air Merah di Madinah, Lihat Pancaran Cahaya di Mekah dari Kosmonot Rusia
Baca: Update Transfer Liga 1: Ivan Kolev ke Persija, Teco Kian Dekat ke Bali United, PSM dan Persib?
Baca: Badang Hero Mobile Legend dengan Kekuatan Tinju: Ini Daftar Kehebatan dan Cara Savage
Baca: Berkas Kasus 2 Perwira Polda Sulsel yang Selingkuh dengan Brigpol Dewi masih di Proses Penyidik
Baca: Ungkap Banyak Artis Cowok Jadi Gigolo, Ini Jawaban Deddy Corbuzier Diajak Tante-tante Hubungan Intim
Polda Jawa Timur bergerak cepat menuntaskan kasus Prostitusi Online.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan memberi keterangan resmi kepada wartawan di Markas Polda Jawa Timur, Senin (7/1/2018).
Jenderal bintang dua ini membeberkan fakta-fakta mengejutkan.
Penyidik Polda Jawa Timur sudah menetapkan dua orang TN dan ES sebagai tersangka Prostitusi Online. Keduanya berprofesi sebagai Mucikari.
Pendalaman pemeriksaan terus dilakukan kepada 2 tersangka mucikari yakni TN dan ES, dalam kasus dugaan prostitusi online.

Kepada polisi, kedua tersangka mucikari mengaku tidak hanya melibatkan artis peran VA dalam aktivitasnya, namun juga mencatut 45 nama artis tanah air.
Kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, kedua tersangka mucikari memiliki 45 nama jaringan artis tanah air lengkap dengan data pribadi dan fotonya.
"Ada 45 nama artis yang disediakan mucikari artis VA kemarin," katanya kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Selain ada 45 artis, tersangka juga mengantongi 100 nama model di tanah air.
"Harganya juga bervariasi tergantung tingkat kepopuleran sang artis. Harga termahal bisa Rp 100 juta hingga termurah Rp 25 juta," ujarnya. Tarif ini terhitung untuk satu ronde.
Meski bertempat tinggal di ibu kota Jakarta, mucikari tersebut juga kerap memenuhi permintaan pelanggan di berbagai daerah.
"Bahkan bisa sampai ke luar negeri," terangnya.
Kata Luki, 2 mucikari memiliki peran khusus.
ES spesialis menyediakan perempuan kalangan artis.
Sementara TN khusus menyediakan perempuan kalangan model.
Baca: Kronologi Hasyim dan Dewi Meninggal Luka Tembak di Ranjang Hotel Tanpa Busana, Penjelasan Polisi
Baca: Satelit LAPAN Abadikan Air Merah di Madinah, Lihat Pancaran Cahaya di Mekah dari Kosmonot Rusia
Baca: Update Transfer Liga 1: Ivan Kolev ke Persija, Teco Kian Dekat ke Bali United, PSM dan Persib?
Baca: Badang Hero Mobile Legend dengan Kekuatan Tinju: Ini Daftar Kehebatan dan Cara Savage
Baca: Berkas Kasus 2 Perwira Polda Sulsel yang Selingkuh dengan Brigpol Dewi masih di Proses Penyidik
Baca: Ungkap Banyak Artis Cowok Jadi Gigolo, Ini Jawaban Deddy Corbuzier Diajak Tante-tante Hubungan Intim
Tersangka TN dan ES ditangkap polisi setelah polisi mendeteksi praktik protitusi online yang melibatkan artis peran VA di Surabaya Sabtu akhir pekan lalu.
Selain artis VA, polisi juga mengamankan seorang model berinisial AS.
Tersangka ES diamankan saat penggerebekan Sabtu kemarin.
Sementara tersangka TN diamankan polisi di apartemen Bussura City Tower Alamanda Cipinang jam 6 sore kemarin.
TN terbukti menawarkan jasa prostitusi VA dan AS melalui media WhatsApp.
Sampai saat ini polisi memang belum membuka nama pengusaha yang membooking Vanesaa Angel ke publik. Tapi nama Vanessa Angel justru sudah tersebar sejak awal kasus.
Dan hal itu tampaknya terkait dengan komentar Hotman Paris Hutapea di akun instagramnya @hotmanparisofficial, beberapa jam lalu.
Hotman Paris Hutapea mendadak meributkan soal nama pengusaha yang sama sekali tak diumbar oleh aparat.

Bahkan Hotman Paris Hutapea mendesak aparat agar memunculkan alias memajang pula pengusaha yang membooking Vanessa Angel.
Inilah postingan lengkap Hotman Paris di akun instagramnya :
Baca: Kronologi Hasyim dan Dewi Meninggal Luka Tembak di Ranjang Hotel Tanpa Busana, Penjelasan Polisi
Baca: Satelit LAPAN Abadikan Air Merah di Madinah, Lihat Pancaran Cahaya di Mekah dari Kosmonot Rusia
Baca: Update Transfer Liga 1: Ivan Kolev ke Persija, Teco Kian Dekat ke Bali United, PSM dan Persib?
Baca: Badang Hero Mobile Legend dengan Kekuatan Tinju: Ini Daftar Kehebatan dan Cara Savage
Baca: Berkas Kasus 2 Perwira Polda Sulsel yang Selingkuh dengan Brigpol Dewi masih di Proses Penyidik
Baca: Ungkap Banyak Artis Cowok Jadi Gigolo, Ini Jawaban Deddy Corbuzier Diajak Tante-tante Hubungan Intim
'Semua istri pengusaha dan pejabat di Jatim agar periksa wa dan sms di hp suaminya! Razia buaya darat! Cukong rokok atau cengkeh?? Atau upeti ke pejabat? Hai oknum wartawan : kok tutup mulut? Di lobby apa sama si cukong? Di janjikan apa agar nama cukong rahasia? Knp cuma nama artis yg di ekspose? Aparat : kalau ekspose jangan cuma germo dan artis yg di pajang? Juga cukong nya! Jangan diskriminasi! Saat ini Si cukong akan rela habis seharga lamborgini asal namanya tdk terekspose! Wao wao rezekiiiiiiiii moplok menunggu?,' tulis @hotmanparisofficial.
Berpengaruh ke Penindakan
Menyangkut kemungkinan Vanessa Angel dan pengusaha yang diringkus bersamanya terkait prostitusi online di Surabaya akan sulit diberi hukuman sebenarnya sudah pernah ramai dibahas di kasus-kasus sebelumnya.
Ketika kasus maraknya prostitusidi Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, hal itu sudah pernah dikomentari secara gamblang oleh seorang ahli hukum pidana.
Saat itu polisi hanya menjerat para muncikari menggunakan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sedangkan para PSKnya yang sebagian besar masih dibawah umur direhabilitasi oleh Pemprov DKI.
Alasannya karena belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur penegakan hukum pidana untuk para pelanggan maupun PSK.

Makanya kemudian dalam kasus-kasus prostitusi yang bisa dijerat hukum hanyalah muncikarinya saja.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pelanggan prostitusi sebenarnya dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.
"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," ujar Abdul.
Menurut dia, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.
Jika tidak, maka pasal ini tidak dapat digunakan.
Baca: Kronologi Hasyim dan Dewi Meninggal Luka Tembak di Ranjang Hotel Tanpa Busana, Penjelasan Polisi
Baca: Satelit LAPAN Abadikan Air Merah di Madinah, Lihat Pancaran Cahaya di Mekah dari Kosmonot Rusia
Baca: Update Transfer Liga 1: Ivan Kolev ke Persija, Teco Kian Dekat ke Bali United, PSM dan Persib?
Baca: Badang Hero Mobile Legend dengan Kekuatan Tinju: Ini Daftar Kehebatan dan Cara Savage
Baca: Berkas Kasus 2 Perwira Polda Sulsel yang Selingkuh dengan Brigpol Dewi masih di Proses Penyidik
Baca: Ungkap Banyak Artis Cowok Jadi Gigolo, Ini Jawaban Deddy Corbuzier Diajak Tante-tante Hubungan Intim
Abdul melanjutkan, tetapi ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi.
Namun hal itu hanya berlaku di Jakarta karena Pemprov DKI memiliki Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 42 ayat (2) Perda Nomor 8 tahun 2007,diatur bahwasetiap orang dilarang: a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial. b. Menjadi pekerja seks komersial. c. Memakai jasa pekerja seks komersial.
"Dalam pasal itu disebutkan, tidak hanya pelanggan, tetapi pekerja seks komersial pun dapat dijerat dengan aturan tersebut," ujar Abdul.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.
Namun, apakah Surabaya punya aturan ini? Apakah Polisi berani membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel? Kita simak saja kelanjutan kasus ini berikutnya.
(Kompas.com)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
(*)
Baca: Kronologi Hasyim dan Dewi Meninggal Luka Tembak di Ranjang Hotel Tanpa Busana, Penjelasan Polisi
Baca: Satelit LAPAN Abadikan Air Merah di Madinah, Lihat Pancaran Cahaya di Mekah dari Kosmonot Rusia
Baca: Update Transfer Liga 1: Ivan Kolev ke Persija, Teco Kian Dekat ke Bali United, PSM dan Persib?
Baca: Badang Hero Mobile Legend dengan Kekuatan Tinju: Ini Daftar Kehebatan dan Cara Savage
Baca: Berkas Kasus 2 Perwira Polda Sulsel yang Selingkuh dengan Brigpol Dewi masih di Proses Penyidik
Baca: Ungkap Banyak Artis Cowok Jadi Gigolo, Ini Jawaban Deddy Corbuzier Diajak Tante-tante Hubungan Intim
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Jatim: Mucikari Artis VA Punya 45 Nama Artis Lainnya", .