Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tujuh Hari Pertama di 2019, Polrestabes Makassar Sudah Ungkap 19 Laporan

Rilis hasil tangkapan ini dipimpin oleh Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di Mapolrestabes Makassar

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Nurul Adha Islamiah
Tujuh Hari Pertama di 2019, Polrestabes Makassar Sudah Ungkap 19 Laporan - merilis-kasus-selama-2019.jpg
DARUL/TRIBUN-TIMUR
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Ujang Darmawan (baju putih) saat merilis kasus selama 2019.
Tujuh Hari Pertama di 2019, Polrestabes Makassar Sudah Ungkap 19 Laporan - rilise1.jpg
Sanovra/tribun-timur
Sejumlah tahanan pelaku kasus pencurian dan kekerasan (Curas), pencurian pemberatan (Curat), pencurian kendaraan motor (Curanmor) dihadirkan pada acara rilis yang digelar di kantor Mapolrestabes Makassar, Senin (7/1). Rilis ini merupakan tangkapan di wilayah hukum (Wilkum) Kota Makassar, dari tanggal 1 sampai 7 Januari 2019. Dari 19 laporan masyarakat tersebut. Sembilan kasus Curat atau pembobolan, enam kasus Curas, juga empat kasus Curanmor.
Tujuh Hari Pertama di 2019, Polrestabes Makassar Sudah Ungkap 19 Laporan - rilise2.jpg
Sanovra/tribun-timur
Sejumlah tahanan pelaku kasus pencurian dan kekerasan (Curas), pencurian pemberatan (Curat), pencurian kendaraan motor (Curanmor) dihadirkan pada acara rilis yang digelar di kantor Mapolrestabes Makassar, Senin (7/1). Rilis ini merupakan tangkapan di wilayah hukum (Wilkum) Kota Makassar, dari tanggal 1 sampai 7 Januari 2019. Dari 19 laporan masyarakat tersebut. Sembilan kasus Curat atau pembobolan, enam kasus Curas, juga empat kasus Curanmor.
Tujuh Hari Pertama di 2019, Polrestabes Makassar Sudah Ungkap 19 Laporan - rilesw.jpg
Sanovra/tribun-timur
Sejumlah tahanan pelaku kasus pencurian dan kekerasan (Curas), pencurian pemberatan (Curat), pencurian kendaraan motor (Curanmor) dihadirkan pada acara rilis yang digelar di kantor Mapolrestabes Makassar, Senin (7/1). Rilis ini merupakan tangkapan di wilayah hukum (Wilkum) Kota Makassar, dari tanggal 1 sampai 7 Januari 2019. Dari 19 laporan masyarakat tersebut. Sembilan kasus Curat atau pembobolan, enam kasus Curas, juga empat kasus Curanmor.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar rilis tangkapan di wilayah hukum (Wilkum) Kota Makassar, dari tanggal 1 sampai 7 Januari 2019.

Rilis hasil tangkapan ini dipimpin oleh Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (7/1/2019) siang.

Didampingi Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Ujang Darmawan. Kombes Pol Wahyu mengaku selama beberapa hari terakhir, pihaknya menerima 19 Laporan.

Baca: TRIBUNWIKI: 5 Kafe dengan Desain Interior yang Instagramable di Jl Letjen Hertasning

Baca: Pengusaha Inisial R Booking Vanessa Angel, Bukan Bos Media Online tapi Usahanya Banyak, ini Faktanya

Baca: Pekan Pertama Januari 2019, Polisi Tangkap 26 Pelaku Kejahatan di Makassar

"Dari 19 laporan dari masyarakat itu, ada kasus pencurian dan kekerasan (Curas), pencurian pemberatan (Curat), pencurian kendaraan motor (Curanmor)," katanya.

Lanjut Kombes Wahyu, dari 19 laporan masyarakat tersebut. Sembilan kasus Curat atau pembobolan, enam kasus Curas, juga empat kasus Curanmor.

"Untuk empat kasus curanmor ini ada barang bukti sama kita, jadi yang merasa kehilangan motor bagi masyarakat bisa hubungi kami langsung," jelas Wahyu. (*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved