Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kedes Passimarannu Sinjai Mulai Disidang Selasa Lusa

Sidang perdana tersebut digelar langsung di Pengadilan Tipikor Makassar. " Sidang perdana mulai lusa," kata Hari Suracman, Minggu (6/1/2019).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasrul
Dok Pribadi Andi Fajar
Kepala Desa Passimarannu Andi Fajar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN TIMUR.COM, SINJAI UTARA - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan Hari Surachman menyampaikan bahwa sidang perdana terhadap tersangka kasus korupsi dana desa Andi Fajar mulai digelar Selasa (8/1/2018).

Sidang perdana tersebut digelar langsung di Pengadilan Tipikor Makassar. " Sidang perdana mulai lusa," kata Hari Suracman, Minggu (6/1/2019).

Baca: Tahun Ini, Jaringan Indihome Segera Masuk di Bikeru Sinjai

Baca: 7 Updating Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel, Seberapa Kaya Si Pria Hidung Belang yang Booking?

Andi Fajar dijadikan tersangka tahun 2018 lalu karena dinilai melaporkan dana proyek sebagain fiktif yakni pekerjaan tanggul pemecah ombak yang tidak rampung di desa yang ia pimpin Passimarannu tahun 2016 lalu.

Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Adi Noer mengatakan bahwa dugaan kerugian negara Rp 500 juta lebih.

Saat tersangka Andi Fajar sempat kabur lalu pada akhirnya ia ditangkap oleh Satreskirim Polres di sebuah rumah kos di Tamalanrea Kota Makassar awal Desember lalu.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved