Kedes Passimarannu Sinjai Mulai Disidang Selasa Lusa
Sidang perdana tersebut digelar langsung di Pengadilan Tipikor Makassar. " Sidang perdana mulai lusa," kata Hari Suracman, Minggu (6/1/2019).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN TIMUR.COM, SINJAI UTARA - Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan Hari Surachman menyampaikan bahwa sidang perdana terhadap tersangka kasus korupsi dana desa Andi Fajar mulai digelar Selasa (8/1/2018).
Sidang perdana tersebut digelar langsung di Pengadilan Tipikor Makassar. " Sidang perdana mulai lusa," kata Hari Suracman, Minggu (6/1/2019).
Baca: Tahun Ini, Jaringan Indihome Segera Masuk di Bikeru Sinjai
Baca: 7 Updating Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel, Seberapa Kaya Si Pria Hidung Belang yang Booking?
Andi Fajar dijadikan tersangka tahun 2018 lalu karena dinilai melaporkan dana proyek sebagain fiktif yakni pekerjaan tanggul pemecah ombak yang tidak rampung di desa yang ia pimpin Passimarannu tahun 2016 lalu.
Oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Adi Noer mengatakan bahwa dugaan kerugian negara Rp 500 juta lebih.
Saat tersangka Andi Fajar sempat kabur lalu pada akhirnya ia ditangkap oleh Satreskirim Polres di sebuah rumah kos di Tamalanrea Kota Makassar awal Desember lalu.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com