Kasus Ahmad Dhani Segera Disidangkan, Kuasa Hukum Ajak Masyarakat dan DPR Awasi Perkaranya
Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya menetapkan berkas kasus pencemaran Banser yang menjadikan pentolan Dewa Ahmad Dhani sebagai tersangka lengkap atau P21
TRIBUN-TIMUR.COM- Kejaksaan Tinggi Jatim akhirnya menetapkan berkas kasus pencemaran Banser yang menjadikan pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani sebagai tersangka lengkap atau P21.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
Melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan sesuai kajian dari pihak Kejati Jatim yang menyatakan berkas perkara kasus Ahmad telah lengkap atau p21.
“Polda jatim akan secepatnya mempersiapkan bukti pendukung dan yang bersangkutan tersangka (Ahmad Dhani) ke pihak Kejaksaan,” ungkapnya di Mapoda Jatim, Jumat (04/1/2019).
Baca: PU Pangkep Anggarkan Rp 400 Juta untuk Jalan ke Perkampungan Bonti
Baca: Trip Medis Asia Berbagi Informasi Bayi Tabung di Makassar
Baca: Tanggapi Foto Jokowi-Maruf di Surat Suara, Amien Rais: Insha Allah Kalah, Gitu Aja!
Baca: Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi, Berapa Biaya Tambahan yang Harus Dibayar Penumpang?
Baca: Polisi Masih Temui Kendala Pelimpahan Berkas Kasus Gedung PWI Sulsel
Barung Mangera menjelaskan karena itulah saat ini penyidik bekerja sesegera mungkin memproses p21 tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Satu atau dua hari ini pastinya akan kami persiapkan hal itu dan menyampaikan surat panggilan terhadap yang bersangkutan yang akan kami teruskan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengaku belum mengetahui terkait berkas perkara kliennya mengenai kasus pencemaran Banser yang ditangani Polda Jatim sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Ahmad Dhani menyampaikan bahwa pihaknya mentaati hukum terkait penetapan P21.
"Saya belum dapat kabar (P21) kita ikuti proses hukumnya," ujarnya saat dikonfirmasi Surya melalui Seluler," Jumat (4/1/2019).
Aldwin mengatakan pihaknya menilai bahwa perkara ini terlalu dipaksakan oleh pihak Kepolisian hingga sampai ke Kejaksaan. Meski demikian, selaku pengacara pihaknya akan menghadapi proses hukum yang melibatkan kliennya, Ahmad Dhani hingga ke meja persidangan di Surabaya.
"Kita akan awasi dan mengajak masyarakat, DPR, Komnas Ham untuk memantau perkara ini," ungkapnya kepada TribunJatim.com.
Seperti yang diberitakan, kasus hukum terkait pencemaran nama baik terhadap Banser yang menjerat politisi Ahmad Dhani saat ini dinyatakan p21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mulan Jameela Akhirnya Blak-blakan Soal Skandal Ahmad Dhani, Ngaku Rasakan Ini
Rasa-rasanya Artis, penyanyi sekaligus Politisi, Mulan Jameela, tak pernah luput dari sorotan media.
Dimulai dari masalah lama dan klasik soal dirinya disebut Pelakor dan perseteruannya dengan Maia Estianty.
Kali ini istri Ahmad Dhani ini dibocarakan usai memutuskan maju jadi calon anggota legislatif.
Hal lain yang bikin buat dirinya menjadi perhatian saat suaminya tersandung skandal kasus ujaran kebencian dan terancam pidana.
Sejak suaminya berjibaku dengan kepolisian, Mulan terlihat tenang-tenang saja.
Mulan Jameela mengaku khawatir dengan kasus hukum yang dialami suaminya, Ahmad Dhani.
Mantan teman duet Maia Estianty, Mulan Jameela mengaku bukan hanya dirinya, kekhawatiran dirasakan oleh anaknya dan Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani kini harus menjalani sejumlah persoalan hukum.
Tak hanya ibunda dan istrinya Mulan Jameela yang khawatir, ketiga anak Ahmad Dhani, Al, El dan Dul menurutnya juga merasakan hal yang sama.
“Anak saya juga khawatir,” katanya.
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur, lantaran video miliknya yang menyebut ‘Banser Idiot’.
Pentolan Dewa 19 itu juga dituntut 2 tahun penjara kasus ujaran kebencian. Ia dianggap bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitternya.
Ahmad Dhani Adukan Kasusnya ke DPR
Didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Dhani menyambangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (5/12/2018) siang.
Kedatangan Dhani adalah untuk menemui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon.
Dhani mengadu terkait kejanggalan pada kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
"Hari ini kami lapor ke pimpinan DPR RI selaku bagian masyarakat pada proses penegakan hukum. Dimana Mas Dhani dituduhkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, yang pada proses hukumnya diindikasi banyak dugaan kejanggalan," kata Aldwin Rahasia selaku kuasa hukum Dhani, ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (5/12/2018) siang.
Dhani berserta kuasa hukumnya agar pendidikan kasusnya oleh Polda Jawa Timur diawasi.
Sebab ia merasa banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Banyak hal yang terjadi. Mulai dari Mas Dhani dicekal dan sebagainya, padahal kita tahu pasalnya pencemaran nama baik yang ancamannya dibawah 5 tahun," lanjut Aldwin.
Selain itu, pihak Dhani juga tak terima lantaran kasus ini terkesan dipaksakan.
Sementara itu, menurut Aldwin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon memberikan sambutan positif terkait pengaduan Ahmad Dhani.
"Alhamdulillah pak Fadli Zon menerima dengan baik. Beliau secara serius akan menindaklanjuti, akan segera dilimpahkan ke Komisi III. Mungkin pihak Polda Jawa Timur akan dimintai konfirmasi. Kami juga siap untuk dikonfrontir," katanya.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Ahmad Dhani P21, Kuasa Hukum Ajak DPR Dan Komnas Ham Awasi Perkara di Surabaya.