IAS Akan 'Sekamar' Walikota Palopo, Bupati Barru dan Takalar di Lapas Kelas 1 Makassar
Sembari menunggu petunjuk Dirjenpas, pihak Lapas Klas 1 Makassar mengaku telah menyiapkan blok untuk IAS yang nantinya digabung dengan Napi lain.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Walikota Makassar dua periode, Ilham Arief Siradjuddin (IAS) selangkah lagi akan kembali ke Kota Makassar.
Kepindahan IAS dari Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat ke Lapas Makassar ini segera terwujud, jika Dirjenpas sudah menyetujui permohonan kepindahanya.
Baca: BREAKING NEWS: Selangkah Lagi Ilham Arief Siradjuddin Kembali ke Makassar
Baca: Srikandi LMP Rutin Bantu Korban Kebakaran di Kota Makassar
Sembari menunggu petunjuk Dirjenpas, pihak Lapas Klas 1 Makassar mengaku telah menyiapkan blok untuk IAS yang nantinya digabung dengan Napi lain.
"Tidak ada kamar khusus, di Lapas juga ada Walikota Palopo, Bupati Takalar dan Bupati Barru," ungkap Kalapas Makassar, Budi Sarwono, Sabtu (5/1/2019).
Kata Budi memastikan, tidak ada kamar khusus untuk IAS. IAS akan satu kamar ataupun satu blok dengan Narapidana kasus Korupsi lainnya, di Blok I dan H.
Baca: Aktivis LAPAR Sulsel Raih Doktor Radikal di UMI
Baca: Ketua Bidang Sumber Daya Mineral Hipmi Sulsel: BBM Turun Itu Wajar
Untuk Narapidana kasus Korupsi, Lapas Klas 1 Makassar sediakan dua Blok di Blok I dan H. Dari dua blok itu, toral Napi kurang lebih 200, lantai satu dan dua.
"Jadi perkamar itu bervariasi, tidak ada kamar khusus. Perkamar bisa lima atau tujuh orang, dab ada juga tiga. Semua ini narapidana kasus korupsi," kata Budi.
Soal surat permohonan, Budi Sarwono menjelaskan IAS dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Kelas 1 Makassar, itu perlu agar disetujui dari beberapa pihak.
Baca: Zulkifli dan Gunawan Reuni di Madinah
Baca: Pecinta Korea, Jangan Lewatkan Ritelaku Dance Kpop Competition, Banyak Hadiahnya Lho!
"Ya ada prosedurnya, permohonan dari keluarga ke kalapas sukamiskin dari situ, lanjut ke Kanwil jawa barat, setelah itu ke pusat dan ke kanwil sulsel," ujar Budi.
Lanjud Budi Sarwono, jika permohonan IAS sudah masuk ke Kanwil Sulsel dan diterima Lapas Makassar. Maka, surat permohonan itu tinggal disetuji Pusat.
"Nantinya kalau dari kanwil sulsel baru lanjit ke lapas makassar, dan menjawab seterusnya akhirnya keputusan itu pusat atau dari pihak Dirjenpas," lanjut Budi.
Seperti diketahui, sebelum ditahan di Lapas Sukamiskin 10 Juli 2015. Ilham lebih dulu ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur Cabang KPK, Jakarta Pusat. (*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com