Pemilu 2019
Sumbangan Dana Kampanye 7 Parpol Luwu Utara Nihil
Tiga belas partai politik telah memasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Tiga belas partai politik telah memasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pantauan TribunLutra.com, Jumat (4/1/2019) pagi, LPSDK tersebut telah diumumkan melalui papan informasi di Sekretariat KPU Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba.
Dari 13 partai politik yang memasukkan LPSDK, tujuh parpol nihil sumbangan dana kampanyenya.
Baca: IMPS Marioriawa Gotong Royong Bersihkan Puing Jembatan Gantung
Baca: Kejutan Bursa Transfer, Teco ke Bali United / Madura United, Rakic ke PSM, Persib, Persija, Arema?
Baca: Temui Danny, Kalapas Makassar Bawakan Roti Produk Warga Binaan
Baca: Dibackup Polda Sulsel, Timsus Polsek Rapocini Amankan Tiga Pelaku Begal
Baca: VIDEO : Tanggapan Pengunjung Soal Tarif Jembatan Kaca Patung Yesus Buntu BurakeTana Toraja
Baca: Sepekan Hujan Terus Turun di Pangkep, Dermaga Pangkajene Tergenang
Baca: Maia Estianty Bahas Soal Karma saat Ditanya Soal Kehidupan Ahmad Dhani Kini, Ini Videonya
Baca: Angin Kencang Terjang Sejumlah Pondok Wisata di Ammani Pinrang
Baca: Hotman Paris Gebrak Meja di Depan Chikita Meidy: Baru Kali ini Ada Tamu Menghina Hotman Paris
Baca: Video Gelombang Tinggi di Dermaga Pangkajene
Baca: Sumbangan Dana Kampanye Nihil, Dosen STAI Al Gazali: Sulit Dipercaya
Baca: Sumbangan Dana Kampanye Nihil, Dosen STAI Al Gazali: Sulit Dipercaya
Ke-7 partai poltik itu yakni Gerindra, Golkar, PKS, PBB, Hanura, Demokrat, dan Perindo.
Sementara enam partai yang ada LPSDK-nya adalah Nasdem Rp 25.500.000, disusul PAN Rp 25.280.000, PPP Rp 17.280.000, PDIP Rp 13.320.000, PKB Rp 12.600.000, dan PSI Rp 11.080.000.
Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri, mengatakan, pengumuman LPSDK sesuai dengan amanah PKPU Nomor 32 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 7 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Penyusunan dana kampanye ini telah diatur dalam PKPU Nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 24 tentang dana kampanye Pemilu," katanya.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Temui Danny, Kalapas Makassar Bawakan Roti Produk Warga Binaan
Baca: IMPS Marioriawa Gotong Royong Bersihkan Puing Jembatan Gantung
Baca: Humas PNUP Terbaik Se-Indonesia Versi Kemenristekdikti
Baca: Detik-detik Presenter TVOne Hentikan Debat Fadli Zon & Relawan Jokowi saat Komentar, Cek Videonya
Baca: Detik-detik Presenter TVOne Hentikan Debat Fadli Zon & Relawan Jokowi saat Komentar, Cek Videonya
Baca: Temui Danny, Kalapas Makassar Bawakan Roti Produk Warga Binaan