Polres Bantaeng Juga Berlakukan Pengurusan SIM Online
Kasat Lantas Polres Bantaeng, AKP Jaka Santosa menyebutkan, pembuatan SIM online itu sudah berjalan sejak awal pekan ini.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Satlantas Polres Bantaeng kini juga telah menerapkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem online.
Kasat Lantas Polres Bantaeng, AKP Jaka Santosa menyebutkan, pembuatan SIM online itu sudah berjalan sejak awal pekan ini.
"Ini sudah berjalan sejak 2 Januari 2018. Ada beberapa hal yang berbeda dari cara sebelumnya," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (4/1/2019).
Baca: IMPS Marioriawa Gotong Royong Bersihkan Puing Jembatan Gantung
Baca: Kejutan Bursa Transfer, Teco ke Bali United / Madura United, Rakic ke PSM, Persib, Persija, Arema?
Baca: Temui Danny, Kalapas Makassar Bawakan Roti Produk Warga Binaan
Baca: Dibackup Polda Sulsel, Timsus Polsek Rapocini Amankan Tiga Pelaku Begal
Baca: VIDEO : Tanggapan Pengunjung Soal Tarif Jembatan Kaca Patung Yesus Buntu BurakeTana Toraja
Baca: Sepekan Hujan Terus Turun di Pangkep, Dermaga Pangkajene Tergenang
Baca: Maia Estianty Bahas Soal Karma saat Ditanya Soal Kehidupan Ahmad Dhani Kini, Ini Videonya
Baca: Angin Kencang Terjang Sejumlah Pondok Wisata di Ammani Pinrang
Baca: Hotman Paris Gebrak Meja di Depan Chikita Meidy: Baru Kali ini Ada Tamu Menghina Hotman Paris
Baca: Video Gelombang Tinggi di Dermaga Pangkajene
Baca: Sumbangan Dana Kampanye Nihil, Dosen STAI Al Gazali: Sulit Dipercaya
Baca: Sumbangan Dana Kampanye Nihil, Dosen STAI Al Gazali: Sulit Dipercaya
Menurutnya, lewat SIM online itu ditekankan kemudahan, menghindari calo dan satu identitas untuk satu orang. Sebab datanya akan terintegrasi secara online.
Saat proses registrasi, KTP pemohon SIM hanya akan diletakkan pada satu alat dan telah langsung membaca data dari pemilik KTP.
"Sehingga satu NIK hanya digunakan oleh satu orang karena akan langsung terbaca. Ini juga memudahkan karena tidak perlu pulang kampung kalau mau buat SIM, karena ini berlaku secara nasional," tambahnya.
Hal berbeda dari pembuatan SIM online tersebut adalah proses ujian tertulisnya. Sebab dilakukan secara online dengan soal 30 nomor dan waktu ujian 15 menit.
Untuk lolos ujian SIM online tersebut, pemohon harus mampu menjawab soal dengan benar sebanyak 21 soal. Barulah bisa melangkah ke ujian praktik.
"Untuk soal-soalnya sendiri berisikan tentang tatacara berkendara dengan baik. Jawabannya cukup dua opsi yakni benar atau salah setelah melihat soal," tuturnya.
Sedangkan untuk biaya pembuatan SIM sendiri menurutnya tidak ada perubahan. Tetap mengacu pada PP No 60 Tahun 2016.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Temui Danny, Kalapas Makassar Bawakan Roti Produk Warga Binaan
Baca: IMPS Marioriawa Gotong Royong Bersihkan Puing Jembatan Gantung
Baca: Humas PNUP Terbaik Se-Indonesia Versi Kemenristekdikti
Baca: Detik-detik Presenter TVOne Hentikan Debat Fadli Zon & Relawan Jokowi saat Komentar, Cek Videonya
Baca: Detik-detik Presenter TVOne Hentikan Debat Fadli Zon & Relawan Jokowi saat Komentar, Cek Videonya
Baca: Temui Danny, Kalapas Makassar Bawakan Roti Produk Warga Binaan