Polwan Brigpol DW Dipecat, Ini Dugaan Penyebab dan Penjelasan Kapolrestabes
Polrestabes Makassar memberi sanksi berat terhadap Polwan Brigpol DW, atas kasus yang dinilai mencederai institusi Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM-- Polrestabes Makassar memberi sanksi berat terhadap Polwan Brigpol DW, atas kasus yang dinilai mencederai institusi Polri.
Bagaimana tidak, mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ini dinilai melanggar kode etik, karena ia terbukti melakukan tindakan Asusila.
"Ya dia lakukan kegiatan-kegiatan yang Asusila lah, itu saja," kata Kapolrestabes Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo di markas Polrestabes, Kamis (3/1/2019).
Baca: Dosen FISIP Unismuh Makassar Minta Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Ditangkap
Baca: Prediksi Susunan Pemain Big Match Manchester City vs Liverpool, Adu Taktik Guardiola vs Jurgen Klopp
Baca: Tim Jokowi-Maruf Tidak Melaporkan Dana Kampaye ke KPUD Maros
Kombes Wahyu enggan menyebutkan tindakan dilakukan DW.
Tapi dipastikan, DW bukan anggota Polri usai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), kemarin.
Informasi yang dihimpun, Brigpol DW dipecat karena dia diduga mengunggah foto selfienya Vulgar pada Media Sosial (Medsos) Internet, bersama pacarnya.
Kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, selama menjadi anggota Polri dan tugas sebagai fungsi di Sabhara.
Brigpol DW selalu masuk dan mengikuti arahan.
"Selama ini kalau mau dibilang masuk dan ngantor ya ngantor, intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu.
Selain Brigpol DW yang telah di PDTH, seorang perwira AKP JNW juga disersi karena malas masuk kerja selama jadi anggota di jajaran Polrestabes.
Baca: Rocky Gerung Tak Nikah Meski Sudah 56 Tahun, Padahal Kerap Digoda Sosok Ini, Berikut Alasannya
Baca: Ini Pertanda Apa? Awan Tsunami Diabadikan di Langit Makassar, Pesawat Putar-putar Nyaris 30 Menit
3 Polisi Dipecat
Sebelumnya, pemecatan Anggota Polisi juga terjadi di Aceh.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Aceh Timur, Rabu (10/10/2018) memecat tiga personelnya dengan tidak hormat.
Pemecatan itu dilakukan dalam sebuah upacara pemecatan namun tanpa dihadiri ketiganya (in absensia).
Ketiga personel polisi yang dipecat yaitu Brigadir Rachmatdinata, Briptu Meldris Nanda Kurnia dan Briptu Dani Marisi.
Ketiganya berdinas di bagian Sabhara Polres Aceh Timur.
Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi yang memimpin upacara pemecatan menyebutkan, keputusan itu diambil setelah melewati sidang kode etik.
Ketiganya, sambung Kompol Warosidi, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.
“Ini tindakan tegas kepada anggota yang tidak disiplin," tegas Kompol Warosidi.
Negara Dia menyebutkan, sebelum memasuki sidang kode etik, ketiganya telah dilakukan pembinaan dan diberi nasehat.
Namun, ketiganya tak mengindahkan nasehat pimpinan dan tetap tidak masuk kantor.
“Tindakan indisipliner itu bisa memperburuk citra polisi.
Di jajaran Polda Aceh, kami tidak bisa menoleransi sikap indisipliner.
Polisi harus disiplin sebagai garda depan pengayom masyarakat,” katanya.
Dia mengingatkan polisi lainnya agar disiplin dan ikhlas dalam bekerja.
Selain itu, polisi tidak kebal hukum sehingga pelanggaran tetap akan diganjar sesuai dengan hukum berlaku.
“Pemecatan ini semoga menjadi renungan untuk kita semua, agar menjalankan tugas dengan baik, disiplin dan penuh tanggungjawab,” pungkasnya.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com