Polwan Brigpol DW Dipecat, Ini Dugaan Penyebab dan Penjelasan Kapolrestabes
Polrestabes Makassar memberi sanksi berat terhadap Polwan Brigpol DW, atas kasus yang dinilai mencederai institusi Polri.
Ketiganya berdinas di bagian Sabhara Polres Aceh Timur.
Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi yang memimpin upacara pemecatan menyebutkan, keputusan itu diambil setelah melewati sidang kode etik.
Ketiganya, sambung Kompol Warosidi, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.
“Ini tindakan tegas kepada anggota yang tidak disiplin," tegas Kompol Warosidi.
Negara Dia menyebutkan, sebelum memasuki sidang kode etik, ketiganya telah dilakukan pembinaan dan diberi nasehat.
Namun, ketiganya tak mengindahkan nasehat pimpinan dan tetap tidak masuk kantor.
“Tindakan indisipliner itu bisa memperburuk citra polisi.
Di jajaran Polda Aceh, kami tidak bisa menoleransi sikap indisipliner.
Polisi harus disiplin sebagai garda depan pengayom masyarakat,” katanya.
Dia mengingatkan polisi lainnya agar disiplin dan ikhlas dalam bekerja.
Selain itu, polisi tidak kebal hukum sehingga pelanggaran tetap akan diganjar sesuai dengan hukum berlaku.
“Pemecatan ini semoga menjadi renungan untuk kita semua, agar menjalankan tugas dengan baik, disiplin dan penuh tanggungjawab,” pungkasnya.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com