Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran PPPK atau P3K Akhir Mulai Januari 2019: Ini Persyaratan dan Beda Status Gaji dengan PNS

Kabar baik bagi yang tak lolos seleksi CPNS 2018. Peluang besar bagi Anda yang tidak beruntung di seleksi CPNS 2018

Editor: Ardy Muchlis
TribunStyle.com
UPDATE Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM-- Kabar baik bagi yang tak lolos seleksi CPNS 2018.

Peluang besar bagi Anda yang tidak beruntung di seleksi CPNS 2018.

Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Jadwal pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.

Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K anda.

Semoga anda diterima.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019.

Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui SSCN.BKN.go.id.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019," ujar Setiawan.

Sementara, fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved