Gegara Gas Motor, 2 Pemuda Asal Rappokalling Makassar, Membacok Anggota Brimob Polda Sulsel
pelaku Candu dan Ippang gas-gas motor mereka. Tapi Bharatu Ari lalu menegur keduanya. Keduanya pun tidak menerima itu dan kembali ke rumahnya.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka, di kasus penikaman anggota Brimob Polda Sulsel, Bharatu Ari Putra.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, dua tersangka tersebut ialah, Aring alias Candu (20) dan Irfan alias Ippang (21).
"Motif dari kedua tersangka melakukan pembacokan adalah karena tidak terima ditegur korban," ungkap Wahyu di kantor Polrestabes, Kamis (3/1/2019) siang.
Baca: Bawakan Kuliah Umum di Universitas Muslim Maros, Syahrul Yasin Limpo Sampaikan Hal Ini ke Mahasiswa?
Baca: Delapan Alumni STAI Al Gazali Soppeng Lulus Seleksi CPNS di Pemerintah Kabupaten Soppeng
Saat kejadian, Selasa (1/1) dinihar itu, Bharatu Ari dan rekannya Suherman (31) melintas di Jl Daeng Tantu, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel.
Saat itu, pelaku Candu dan Ippang gas-gas motor mereka. Tapi Bharatu Ari lalu menegur keduanya. Keduanya pun tidak menerima itu dan kembali ke rumahnya.
"Jadi karena tidak terima itu, dua pelaku ini kembali ke rumah ambil parang dan kembali lagi ke lokasi membacok, juga menikam kedua korban," lanjut Wahyu.
Candu dan Ippang merupakan keluarga, rumah kedua tersangka ini berada di Jl Daeng Tantu, atau berjarak 100 meter dari lokasi pembacokan dan penikaman.
Akibatnya, Bharatu Ari mengalami luka pada pinggang kanan dan siku kanan, sedangkan rekannya, Surahman alami luka pada panggul bagian belakang. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: