Pemilu 2019
KPU Sulbar Harap Penyampaian LPSDK Tepat Waktu
Hari ini merupakan jadwal penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019.
Penulis: edyatma jawi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi
TRIBUNPOLMAN.COM, POLMAN -- Hari ini merupakan jadwal penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2019.
Peserta kampanye dari partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diberikan kesempatan untuk menyetor LPSDK tersebut ke Kantor KPU.
Komisioner KPU Sulbar, Farhanuddin menyampaikan, penyetoran LPSDK dimulai pagi ini pukul 08.00 wita. Waktu yang diberikan hanya satu hari kerja.
Baca: Ibu Muda di Luwu Utara Diringkus Polisi Usai Curi HP
Baca: TERUNGKAP Alasan Adik Olga Syahputra Jadi Tukang Parkir, Gini Perlakuan Billy Syahputra ke Adiknya
Baca: Anugrah Pratama Syaifuddin Zikir Bersama Warga Kompleks Baruga Raya Antang
Baca: Anugrah Pratama Syaifuddin Zikir Bersama Warga Kompleks Baruga Raya Antang
Baca: Siang Ini Luwu Diprediksi Hujan Intensitas Sedang
Baca: Pagi Ini Selayar Berawan, Waspada Tinggi Gelombang
Baca: LINK Pengumuman 32 Instansi Hasil Akhir Kelulusan CPNS 2018, Cek Nama & Nomormu atau Kabari Saudara
Baca: Profil Doni Monardo, Eks Jenderal Kopassus Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Kepala BNPB yang Baru
Baca: Deretan Ponsel Ini Tak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp, Salah Satunya iPhone, Segera Cek HP Kamu!
Penyetoran laporan tersebut akan ditutup sore nanti, pukul 18.00 wita.
"Ditunggu paling lambat pukul 18.00 wita," ujar Farhanuddin, Rabu (2/1/2019).
Dijelaskan, KPU provinsi dan kabupaten telah menyiapkan segala sesuatunya untuk penerimaan LPSDK. Staf sudah siap menyambut di loket registrasi dan pemasukan berkas.
"Peserta pemilu ditunggu kehadirannya untuk menyampaikan LPSDK. Kami berharap untuk mematuhi jadwal tidak lewat dari pukul 18.00 wita," harap komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar itu.
Ia menambahkan, LPSDK nantinya akan disampaikan ke kantor akuntan publik. Itu bertujuan untuk menilai tingkat kewajaran atas LPSDK tersebut.
"Nantinya yang akan menilai wajar tidaknya adalah kantor akuntan publik," tambahnya.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Hasil Liga Inggris - Manchester City Terdepak dari Posisi Puncak Digantikan Tottenham Hotspur
Baca: VIDEO: Wae Tomboe Balangriri Bulukumpa Jadi Pilihan Libur Tahun Baru Warga
Baca: Awal 2019 di Makassar, dari Tawuran Warga Hingga Awan Aneh