Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Diblokir Awal 2019, Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, Tri
Pemilik kartu Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, 3 (Tri), Axis yang dinilai melanggar ketentuan registrasi kartu SIM Prabayar akan diblokir.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TRIBUN-TIMUR.COM - Pelanggar registrasi kartu SIM Prabayar bakal diblokir pada awal 2019 mendatang.
Pemilik kartu Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Smartfren, 3 (Tri), Axis yang dinilai melanggar ketentuan registrasi kartu SIM Prabayar akan diblokir.
Untuk itu jangan lakukan pelanggaran registrasi jika tak ingin kartu SIM Prabayar diblokir.
Rencana pemblokiran pelanggar kartu SIM Prabayar pada awal tahun 2019 disampaikan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti.
"Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang," kata Ketut dijumpai di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).
Ketut mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas pihak lain.
Karena masih bisa diakali, maka SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat.
Padahal Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen.
Untuk itu, BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar.
"Setelah tahun baru nanti kita minta data-data dari operator, berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK," jelasnya.
Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi akan diblokir.
Baca: Peringatan Dini BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi Hingga 2 Hari ke Depan
Baca: Ramalan Shio 2019: Daftar Shio yang Beruntung dan Kurang Beruntung di Tahun Babi Tanah
Baca: Hari Libur Tahun Baru Hanya Sehari, Berikut Daftar Tanggal Merah & Cuti Bersama di Kalender 2019
BRTI Sudah Keluarkan Ketetapan
Seperti diketahui, penyelenggaran registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu.
Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.
Ketut mengatakan bahwa masalah ini juga masih menjadi perhatian Kominfo melalui BRTI.

November lalu, BRTI mengeluarkan Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Melawan hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Aturan ini ditujukan untuk mempertegas penyelenggaran registrasi agar tidak multitafsir.
Baca: Rekrutmen PLN di Jawa Sulawesi Kalimantan Sumatera, Daftar rekrutmen.pln.co.id hingga 4 Januari 2019
Baca: Pendaftaran PPPK Januari 2019, Ini Perbedaan PNS dengan P3K dari Status, Gaji, Fasilitas, Masa Kerja
Baca: Jokowi vs Prabowo Imbang di Kampung JK, Politisi Nasdem Sebut Tanda Petahana Kalah, Reaksi PDIP-PPP?
Ketut menjelaskan bahwa aturan tersebut juga melarang registrasi kartu secara masif.
"Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan.
Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.
"Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," paparnya.
Aduan Spam
Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI.
Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.
Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.
Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak.
Baca: Lama Tak Muncul Gatot Nurmantyo Unggah Foto Bareng Fadli Zon & Sang Alang, Kode Keras?
Baca: Terancam Hukuman Mati, Artis Steve Emmanuel Curhat Setelah Ketahuan Selundupkan Kokain dari Belanda
Baca: Krakatau Ngamuk Lagi Zona Bahaya Diperluas, Waspada Tsunami Susulan Selat Sunda, Tonton Videonya
"Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan)," terang Ketut.
Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan membahayakan data pengguna.
"Sumber daya Kominfo tidak cukup untuk melakukannya sendiri, karena perlu perangkat, perlu server, dan sebagainya," jawabnya.
Aduan juga bisa disampaikan konsumen melalui layanan masyarakat ke nomor 159.
Telepon Spam di Indonesia

Indonesia menjadi negara dengan tingkat panggilan telepon spam tertinggi di Asia Tenggara.
Hal itu diungkap perusahaan aplikasi pengidentifikasi nomor telepon, Trucaller dalam laporan tahunan berjudul "Truecaller Insight Special Report 2018".
Dalam laporannya, ada 20 negara yang terdampak spam sepanjang tahun 2018.
Trucaller menyebut 15 persen dari semua panggilan yang diterima pengguna aplikasi Trucaller Indonesia adalah spam.
Rata-rata, 9,9 panggilan per bulan di Indonesia adalah spam, lebih tinggi dari Malaysia yang rata-ratanya 6 panggilan per bulan.
Pertumbuhan telepon spam di Indonesia juga drastis, yakni sebesar 161 persen sejak awal 2018.
Secara global, Indonesia menempati urutan ke-16 sebagai negara terdampak spam paling tinggi.
Layanan keuangan menjadi yang paling banyak "meneror" dengan panggilan spam di Indonesia.
Sebesar 41 persen panggilan spam berasal dari layanan keuangan, disusul operator dan asuransi dengan porsi keduanya sama-sama 20 persen.
Trucaller menyebut 81 persen panggilan yang diterima dari sektor layanan keuangan dan operator mencakup penawaran yang sangat mengganggu pengguna.
Sementara itu, panggilan terkait penipuan dan gangguan masing-masing berkontribusi 10 persen dan 9 persen secara berurutan.
Tahun ini, Truecaller telah memblokir dan mengidentifikasi 19 juta panggilan spam di Indonesia.
Sementara dalam skala global, total ada 17,7 miliar panggilan spam yang telah diblokir dan diidentifikasi, naik dari tahun lalu sebesar 5,5 miliar spam.(*)
Artikel ini Telah Terbit di Kompas.com dengan Judul "Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir"