Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Ombudsman Sulsel Rilis Data Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2018

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan Djoer menyampaikan berdasarjan buku agenda perwakilan Ombudsman

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan merilis hasil catatan akhir tahun 2018, Rabu (26/12/18).

Dalam catatan itu, persoalan maladministrasi menjadi perhatian bagi Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulsel, Subhan Djoer menyampaikan berdasarjan buku agenda perwakilan Ombudsman, total laporan yang diterima tim Penerima dan Verifikas Laporan (PVL) selama 2018 sebanyak 374 paengaduan.

"Dari jumlah laporan itu sesuai dengan hasil pleno yang dapat diterima untuk ditindak lanjuti hanya 328 laporan," sebutnya.

Di antara laporan itu, didominasi laporan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dengan jumlah 114 pegaduan.

Terbanyak kedua adalah penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak berkompeten, permintaan imbalan atau uang, dan penyalagunaan kewenangan.

Sementara itu, dari segi kategori laporan berbasis subtansi terbanyak
masalah kepegawaian dengan 63 laporan, pertanahan 59 laporan, Kepolisian 41 laporan, pendiadikan 32 laporan

"Banyaknya laporan subtansi kepegawaian dipicu oleh momen penerimaan CPNS," ujarnya.

Untuk kategori berbasis pada instansi terlapor paling banyak diterima pengaduanya adalah Pemerintah Kabupaten/Kota dengan 86 laporan.

Disusul oleh BUMN/BUMD dengan 28 laporan, Kemudian Pemerintah Provinsi 22 laporan, Kelurahan 19 laporan,,Polsek 15 laporan dan BPN 13 laporan.

"Hal yang mendasari penyebab banyaknya laporan ini karena pengawasan internal decara berjenjang yang tidak maksimal, belum memiliki mekanisme pengelolaan pengaduan yang baik;" tuturnya.

Selain itu, para instansj ini belum memiliki pemahaman yang baik terhadap UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Serta tidaj memiliki kesadaran sebagai penyelanggara atau pelaksana layanan publik dan sarat dengan KKN.

Subhan menyampaikan dari beberapa laporan atau pengaduan itu, pada umumnya telah memenuhi panggilan Ombudsman, ketika panggilan dilayangkan.

Namun demikian masih banyak terlapor yang mewakili pemanggilan trrhadapnya, khususnya pejabat eselon II atau setara dengan Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved