Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Libur Tahun Baru Hanya Sehari, Berikut Daftar Tanggal Merah & Cuti Bersama di Kalender 2019

Libur sehari tersebut menjadi yang perdana pada daftar tanggal merah dan cuti bersama di kalender 2019.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TribunSumsel
16 Hari Libur Nasional dan Libur Bersama Kalender Tahun 2019, Bisa Rencanakan Liburan dari Sekarang! 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Libur Tahun Baru 2019 hanya sehari pada Selasa 1 Desember.

Libur sehari tersebut menjadi yang perdana pada daftar tanggal merah dan cuti bersama di kalender 2019.

Pada kalender 2019, hari Rabu tanggal 2 Januari tidak termasuk lagi dalam daftar cuti bersama dan tanggal merah.

Total jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada kalender 2019 sebanyak 20 hari.

Dengan rincian hari libur nasional 16 hari dan cuti bersama empat hari untuk Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Natal.

Berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama di Kalender 2019 dikutip tribun-timur.Com dari berbagai sumber:

1 Januari: Tahun Baru.

5 Februari: Tahun Baru Imlek.

7 Maret: Hari Raya Nyepi.

3 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

19 April: Wafat Isa Almasih.

1 Mei: Hari Buruh Internasional.

19 Mei: Hari Raya Waisak.

30 Mei: Kenaikan Isa Al Masih.

1 Juni: Hari Lahir Pancasila.

5-6 Juni: Hari Raya Idul Fitri.

3, 4, 7 Juni: Cuti Bersama Idul Fitri.

11 Agustus: Hari Raya Idul Adha.

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia.

1 September: Tahun Baru Islam.

9 November: Maulid Nabi Muhammad SAW.

24 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal.

25 Desember: Hari Raya Natal.

Baca: Artis Steve Emmanuel Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Pernah Buat Heboh Setelah Putus Andi Soraya

Baca: Fakta Baru Serda Jhoni Bunuh Letkol Dono, Sosok, Motif, Drama Penembakan di Jatinegara Terungkap

Baca: Lama Tak Muncul Gatot Nurmantyo Unggah Foto Bareng Fadli Zon & Sang Alang, Kode Keras?

Baca: Rekrutmen PLN di Jawa Sulawesi Kalimantan Sumatera, Daftar rekrutmen.pln.co.id hingga 4 Januari 2019

Baca: Pendaftaran PPPK Januari 2019, Ini Perbedaan PNS dengan P3K dari Status, Gaji, Fasilitas, Masa Kerja

Baca: Jokowi vs Prabowo Imbang di Kampung JK, Politisi Nasdem Sebut Tanda Petahana Kalah, Reaksi PDIP-PPP?

Beberapa hari libur tersebut berada pada hari terjepit yang biasa diistilahkan dengan hari terjepit nasional (harpitnas).

Dalam artian hari libur tersebut terletak di antara dua hari libur, biasanya antara hari besar dan hari Sabtu atau Minggu. Berikut daftar Harpitnas 2019:

Tanggal 2, 3, 4, 5 Februari.

Tanggal 7, 8, 9, 10 Maret.

Tanggal 19, 20, 21 April.

Tanggal 30, 31 Mei.

Tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 Juni.

Tanggal 21, 22, 23, 24, 25 Desember.

Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender ()

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

Sebanyak 20 hari libur akan dinikmati masyarakat Indonesia di tahun 2019 mendatang.

Keputusan Bersama tersebut ditanda-tangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenaga Kerjaan, Hanid Dhakiri dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.

"Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin @Kemenag_RI, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri @KemnakerRI, dan Menteri PANRB Syafruddin.

Pada tahun 2019, hari libur nasional dan cuti bersama berjumlah 20 hari," tulis akun Twitter @kempanrb belum lama ini.(*)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved