Sanksi UIT Dicabut, LLDikti Beri Banyak Catatan
Sanksi administratif oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Sanksi administratif oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah IX Sulawesi untuk Universitas Indonesia Timur (UIT), akhirnya dicabut.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Bagian Kelembagaan dan Informasi LLDikti Munawwir, Rabu (26/12/2018).
Baca: Bawa Sabu-Sabu, 2 Pria Diamankan Satnarkoba Polres Pangkep di Mattampa Bungoro
Baca: Tahun Baru di Puncak Bila Sidrap, Evi Masamba Bakal Bawakan Delapan Lagu
Baca: 3 Kelompok Nelayan di Lampenai Dapat Bantuan Bupati Luwu Timur
Baca: VIDEO: Sandiaga Uno Sholawat Barsama Simpatisan di Jeneponto
Baca: Tomy Satria Ungkap Sisi Lain Sukri Sappewali Selama Menjabat Bupati Bulukumba
"Iya, sudah terbit surat pencabutan sanksi per tanggal 19 Desember 2018,"balas Munawwir saat ditanya perihal kebenaran isu tersebut via WhattsApp.
Dicabutnya sanksi tersebut kata Munawwir, karena rekomendasi perbaikan dari kementerian telah dilaksanakan oleh UIT dan UIT sudah menandatangani fakta intgritas untuk terus melakukan pembenahan kedepan.
Sementara saat ditanya terkait Pekerjaan Rumah (PR) yang wajib UIT selesaikan, Munawwir mengatakan banyak.
"Intinya UIT harus menyelenggarakan proses akademik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi,"tutup Munawwir.
Berikut diantara poin-poin yang perlu UIT benahi kedepan;
1. Segera mengurus akreditasi bagi prodi yang sudah kadaluarsa akreditasinya.
Baca: Tahun 2019, Pemkot Parepare Janji Benahi Lapangan Andi Makkasau
Baca: BREAKING NEWS: Hendak ke Pasar, Warga Bukit Nirwana Permai Makassar Dijambret
Baca: Natal, Angkasa Pura I Bagi-bagi Bingkisan untuk Calon Penumpang
Baca: Parepare Diguyur Hujan Deras, Hati-Hati Tanah Longsor
Baca: Lubang Jalan Ancam Pengendara, Sat Lantas Maros Koordinasi dengan Pemprov
Baca: 6 Fakta Penembakan Perwira TNI di Jatinegara, No 2 Identitas Korban, No 5 Pelaku Orang Terlatih
Baca: 2019, Sertifikat Tanah Bisa Jadi Jaminan Modal Usaha
Baca: Warga Jl Andi Tonro Makassar Dihebohkan Pria Terjepit di Sela Tembok Rumah
Baca: Polda Sulsel Resmi Launching Tilang Kamera
Baca: VIDEO: Jalan Pongtiku Makassar Tergenang
2. Menerapkan sistem akademik berbasis teknologi informasi,
3. Segala pembayaran dari mahasiswa melalui bank pemerintah dengan sistem pembayaran host to host.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: