Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sanksi UIT Dicabut, LLDikti Beri Banyak Catatan

Sanksi administratif oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Waode Nurmin
Munawwir
Kepala Bagian Kelembagaan dan Informasi LLDikti Munawwir, 

Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Sanksi administratif oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah IX Sulawesi untuk Universitas Indonesia Timur (UIT), akhirnya dicabut.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Bagian Kelembagaan dan Informasi LLDikti Munawwir, Rabu (26/12/2018).

Baca: Bawa Sabu-Sabu, 2 Pria Diamankan Satnarkoba Polres Pangkep di Mattampa Bungoro

Baca: Tahun Baru di Puncak Bila Sidrap, Evi Masamba Bakal Bawakan Delapan Lagu

Baca: 3 Kelompok Nelayan di Lampenai Dapat Bantuan Bupati Luwu Timur

Baca: VIDEO: Sandiaga Uno Sholawat Barsama Simpatisan di Jeneponto

Baca: Tomy Satria Ungkap Sisi Lain Sukri Sappewali Selama Menjabat Bupati Bulukumba

"Iya, sudah terbit surat pencabutan sanksi per tanggal 19 Desember 2018,"balas Munawwir saat ditanya perihal kebenaran isu tersebut via WhattsApp.

Dicabutnya sanksi tersebut kata Munawwir, karena rekomendasi perbaikan dari kementerian telah dilaksanakan oleh UIT dan UIT sudah menandatangani fakta intgritas untuk terus melakukan pembenahan kedepan.

Sementara saat ditanya terkait Pekerjaan Rumah (PR) yang wajib UIT selesaikan, Munawwir mengatakan banyak.

"Intinya UIT harus menyelenggarakan proses akademik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi,"tutup Munawwir.

Berikut diantara poin-poin yang perlu UIT benahi kedepan;

1. Segera mengurus akreditasi bagi prodi yang sudah kadaluarsa akreditasinya.

Baca: Tahun 2019, Pemkot Parepare Janji Benahi Lapangan Andi Makkasau

Baca: BREAKING NEWS: Hendak ke Pasar, Warga Bukit Nirwana Permai Makassar Dijambret

Baca: Natal, Angkasa Pura I Bagi-bagi Bingkisan untuk Calon Penumpang

Baca: Parepare Diguyur Hujan Deras, Hati-Hati Tanah Longsor

Baca: Lubang Jalan Ancam Pengendara, Sat Lantas Maros Koordinasi dengan Pemprov

Baca: 6 Fakta Penembakan Perwira TNI di Jatinegara, No 2 Identitas Korban, No 5 Pelaku Orang Terlatih

Baca: 2019, Sertifikat Tanah Bisa Jadi Jaminan Modal Usaha

Baca: Warga Jl Andi Tonro Makassar Dihebohkan Pria Terjepit di Sela Tembok Rumah

Baca: Polda Sulsel Resmi Launching Tilang Kamera

Baca: VIDEO: Jalan Pongtiku Makassar Tergenang

2. Menerapkan sistem akademik berbasis teknologi informasi,

3. Segala pembayaran dari mahasiswa melalui bank pemerintah dengan sistem pembayaran host to host.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved