Ini yang Akan Rektor UIT Lakukan Usai Pencabutan Sanksi Kemenristekdikti
Sanksi administratif Universitas Indonesia Timur (UIT) oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), akhirnya dicabut te
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Sanksi administratif Universitas Indonesia Timur (UIT) oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), akhirnya dicabut tertanggal 19 Desember 2018.
Namun SK pencabutan sanksi yang sebelumnya diperpanjang sebulan sejak 8 November lalu tersebut, baru diterima Rektor UIT Dr Andi Maryam di kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Sulawesi Jl Bung Makassar, Rabu (26/12/2018).
Baca: Tahun 2019, Pemkot Parepare Janji Benahi Lapangan Andi Makkasau
Baca: BREAKING NEWS: Hendak ke Pasar, Warga Bukit Nirwana Permai Makassar Dijambret
Baca: Natal, Angkasa Pura I Bagi-bagi Bingkisan untuk Calon Penumpang
Baca: Parepare Diguyur Hujan Deras, Hati-Hati Tanah Longsor
Baca: Lubang Jalan Ancam Pengendara, Sat Lantas Maros Koordinasi dengan Pemprov
Baca: 6 Fakta Penembakan Perwira TNI di Jatinegara, No 2 Identitas Korban, No 5 Pelaku Orang Terlatih
Baca: 2019, Sertifikat Tanah Bisa Jadi Jaminan Modal Usaha
Baca: Warga Jl Andi Tonro Makassar Dihebohkan Pria Terjepit di Sela Tembok Rumah
Baca: Polda Sulsel Resmi Launching Tilang Kamera
Baca: VIDEO: Jalan Pongtiku Makassar Tergenang
Sebelumnya UIT disanksi dan diberhentikan layanannya sementara waktu hingga pihak UIT memenuhi sejumlah permintaan Kemenristekdikti melalui LLDikti.
Kendati telah dicabut, masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus UIT selesaikan. Seperti yang disampaikan Ketua Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDikti Munawwir.
"Intinya UIT harus menyelenggarakan proses akademik sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi,"kata Munawwir kepada tribuntimur.com.
Secara terpisah, melalui pesan WhattsApp, Rektor UIT Dr Andi Maryam yang saat ini masih melakukan pertemuan dengan yayasan menyampaikan sejumlah hal terkait pencabutan sanksi tersebut.
Maryam yang baru sebulan menjabat tersebut, berkomitmen untuk melakukan reakreditasi terhadap 18 program studi yang telah kadaluarsa akreditasi dalam kuring waktu enam bulan kedepan.
Baca: Bawa Sabu-Sabu, 2 Pria Diamankan Satnarkoba Polres Pangkep di Mattampa Bungoro
Baca: Tahun Baru di Puncak Bila Sidrap, Evi Masamba Bakal Bawakan Delapan Lagu
Baca: 3 Kelompok Nelayan di Lampenai Dapat Bantuan Bupati Luwu Timur
Baca: VIDEO: Sandiaga Uno Sholawat Barsama Simpatisan di Jeneponto
Baca: Tomy Satria Ungkap Sisi Lain Sukri Sappewali Selama Menjabat Bupati Bulukumba
"Dalam satu tahun kita fokus untuk akreditasi institusi yang kita target minimal B,"tulis Maryam dari ruang pertemuan yayasan UIT.
Reakreditasi 18 program studi di UIT sendiri sudah bisa dilanjutkan prosesnya setelah sanksi dicabut. Layanan untuk UIT kembali dibuka.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: