Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

216 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Natal 2018, 4 Langsung Bebas

Momen perayaan Natal pihaknya memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
HASAN BASRI
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan memberikan kejutan kepada narapidana yang beragama nasrani pada perayaan Natal 2018 tahun ini.

Menurut Kepala Divisi Lapas Kemenkuham Sulsel, Marisidin Siregar menyampaikan pada momen perayaan Natal pihaknya memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

"Jumlah narapidana yang mendapat remisi natal 2018 sebanyak 220 orang," kata Marisidin Siregar kepada Tribun Senin (24/12/2018).

Baca: 50 Calon Anggota UKM Pecinta Al Quran dan Masjid UMI Ikut Daurah

Baca: Warga Cenrana Bulupoddo Sinjai Ditemukan Tewas di Sungai

Baca: BREAKING NEWS: BPOM Sulsel dan Aliyah Mustika Ilham Cek Parsel Natal di Bulukunyi

Baca: Malam ini, Jurnalis Bulukumba Gelar Dialog Akhir Tahun

Baca: Kebanjiran, Warga Tettebatu Diminta Bersabar, Pemkab Maros Bangun Drainase

Baca: Jelang Tahun Baru, Harga Ikan Lajang Turun di Pasar TPI Selayar

Baca: Najwa Shijab Pilih Fahri Hamzah daripada Fadli Zon, Jangan Kaget dengar Alasannya, Artis Ini Saksi

Baca: Gara-gara Surat PLN, Wagub Sulsel Marah, Pejabatnya Bungkam

Baca: Jadi Sekolah Adiwiyata, Ini Deratan Prestasi SMAN 8 Bulukumba

Dari total itu; 216 narapidana di antaranya mendapatkan remisi RK 1 atau pengurangan masa tahanan satu bulan sampai 15 bulan.

Sementara sisanya 4 orang langsung mendapat kejutan remisi bebas.

Marisidin mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan pemberian remisi yaitu narapidana berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama dalam kurung waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi.

Kedua narapidana ini telah mengikuti program pembinaan yang diadakan lapas dengan predikat baik.

Lalu khusus bagi narapidana tindak pidana teroris, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional , selain syarat di atas ada syarat tambahan.

Syarat yang disebutkan Marisidin adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum ubtuk membantu perkara yang yang dilakukan.

Narapidana tersebut telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan Pengadilan untuk narapidana korupsi.

Adapun bagi napi teroris, syarat yang harus dipenuhi adalah telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas dan BNPT.

Serta menyatakan ikras setia terhadap NKRI secara tertulis bagi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan secara tertulis bagi WNA. 

n. 

Follow juga akun instagram official kami: 

Baca: Spesifikasi & Harga Apple iPad Mini 5 dan iPad 10 Inci, Meluncur Tahun 2019

Baca: Hari ini, Komisioner Baru KPU Parepare akan Dilantik

Baca: Jadi Sekolah Adiwiyata, Ini Deratan Prestasi SMAN 8 Bulukumba

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved