216 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Natal 2018, 4 Langsung Bebas
Momen perayaan Natal pihaknya memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan memberikan kejutan kepada narapidana yang beragama nasrani pada perayaan Natal 2018 tahun ini.
Menurut Kepala Divisi Lapas Kemenkuham Sulsel, Marisidin Siregar menyampaikan pada momen perayaan Natal pihaknya memberikan pengurangan masa tahanan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
"Jumlah narapidana yang mendapat remisi natal 2018 sebanyak 220 orang," kata Marisidin Siregar kepada Tribun Senin (24/12/2018).
Baca: 50 Calon Anggota UKM Pecinta Al Quran dan Masjid UMI Ikut Daurah
Baca: Warga Cenrana Bulupoddo Sinjai Ditemukan Tewas di Sungai
Baca: BREAKING NEWS: BPOM Sulsel dan Aliyah Mustika Ilham Cek Parsel Natal di Bulukunyi
Baca: Malam ini, Jurnalis Bulukumba Gelar Dialog Akhir Tahun
Baca: Kebanjiran, Warga Tettebatu Diminta Bersabar, Pemkab Maros Bangun Drainase
Baca: Jelang Tahun Baru, Harga Ikan Lajang Turun di Pasar TPI Selayar
Baca: Najwa Shijab Pilih Fahri Hamzah daripada Fadli Zon, Jangan Kaget dengar Alasannya, Artis Ini Saksi
Baca: Gara-gara Surat PLN, Wagub Sulsel Marah, Pejabatnya Bungkam
Baca: Jadi Sekolah Adiwiyata, Ini Deratan Prestasi SMAN 8 Bulukumba
Dari total itu; 216 narapidana di antaranya mendapatkan remisi RK 1 atau pengurangan masa tahanan satu bulan sampai 15 bulan.
Sementara sisanya 4 orang langsung mendapat kejutan remisi bebas.
Marisidin mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi ini adalah bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan pemberian remisi yaitu narapidana berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama dalam kurung waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi.
Kedua narapidana ini telah mengikuti program pembinaan yang diadakan lapas dengan predikat baik.
Lalu khusus bagi narapidana tindak pidana teroris, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional , selain syarat di atas ada syarat tambahan.
Syarat yang disebutkan Marisidin adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum ubtuk membantu perkara yang yang dilakukan.
Narapidana tersebut telah membayar lunas denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan Pengadilan untuk narapidana korupsi.
Adapun bagi napi teroris, syarat yang harus dipenuhi adalah telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lapas dan BNPT.
Serta menyatakan ikras setia terhadap NKRI secara tertulis bagi WNI dan tidak akan mengulangi perbuatan secara tertulis bagi WNA.
n.
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Spesifikasi & Harga Apple iPad Mini 5 dan iPad 10 Inci, Meluncur Tahun 2019
Baca: Hari ini, Komisioner Baru KPU Parepare akan Dilantik
Baca: Jadi Sekolah Adiwiyata, Ini Deratan Prestasi SMAN 8 Bulukumba