Kajari Enrekang Pastikan Tersangka Korupsi Dana Bimtek Sudah Masuk Lapas
Penahanan tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulsel menyerahkan tersangka
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Penahanan tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut, sejak Kamis (21/12/2018) kemarin.
Keenam tersangka itu yakni anggota DPRD Arfan Renggong, Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir. Serta tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.
"Setelah kami terima dari penyidik, kami langsung tahan di Lapas Kelas 1 Makassar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Emanuel Ahmad kepada Tribun.
Emanuel mengatakan para tersangka ditahan selama 2 hari ke depan mulai terhitung Senin kemarin untuk kepentingan proses penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan
Ia menambahkan untuk perkara ini masih ada satu tersangka belum diserahkan atau ditahap duakan penyudik Polda Sulsel.
Tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, H Bantaeng Kadang. Kadang dikabarkan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Tersangka ini masih di Opname di Rumah Sakit," tuturnya.
Senada disampaikan Penyidik Sub Direktorat III Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Sutomo yang dikonfirmasi membenarkan masih ada satu tersangka belum ditahap duakan.
"Yang satu orang belum ditahap duakan karena masih dirawat di Rumah Saki Bhayangkara," sebutnya.
Ketujuh tersangka sebelumnya ditahan Polda Sulsel beberapa bulan pasca penetapan dirinya sebagai tersangka sejak April 2017 tahun lalu.
Ketujuh tersangka ditetapkan tersangka karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).
Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas). Sehingga kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif.
Akibat temuan itu, para tersangka diindikasi menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada aggaran pengadaan Bimtek 2015 sebesar Rp 3,6 miliar.
Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.