Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakai Plat Gantung, Dua Kendaraan Tak Terdeteksi Kamera CCTV Tilang

Uji coba Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) atau istilahnya singkatnya Tilang Kamera dengan menggunakan CCTV mulai diberlakukan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
POLRESTABES MAKASSAR
Uji coba Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) atau istilahnya singkatnya Tilang Kamera dengan menggunakan CCTV mulai diberlakukan sepanjang jalan di Kota Makassar, selama dua hari terakhir. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Uji coba Electronic Law Traffic Enforcement (E-TLE) atau istilahnya singkatnya Tilang Kamera dengan menggunakan CCTV mulai diberlakukan sepanjang jalan di Kota Makassar, selama dua hari terakhir.

Hasil pengamatan CCTV yang di pasang di 15 titik di Kota Makassar berhasil memantau pengendara yang melakukan pelanggaran berlalulintas.

"Hasil uji coba hari kedua Tilang Kamera tanggal 19 Desember 2018 menggunakan 15 kamera, mulai pukul 09.00 sampai 16.30 wita menggunakan 3 Komputer, ditemukan 63 pelanggaran;" kata Kepala Sub Direktorat Lalulintas Kamsel Polda Sulsel, AKBP Reza Pahlevi.

Baca: Ke Selayar dan Pusing Cari Ole-ole? Cobain Terasi Tideruana

Baca: Vigit Valuyo - Begini Cara Mafia Atur Skor Sepakbola Indonesia, Apa Reaksi PSSI?

Baca: Kapolres Gowa Tegaskan Polisi Siap Jamin Keselamatan Komisioner

Baca: Sabhara Polres Sidrap Patroli ke Dusun Pabbaresseng Malam-malam

Baca: Grand Max Vs Mio, Pegawai RSUD I Lagaligo Luwu Timur Tewas

Pengendara yang terpantau kamera CCTV yakni pengguna sepeda motor 42 Unit, kendaraan roda empat 19 unit. "Ada dua unit tidak terbaca oleh sistem karena memakai plat gantung," paparnya.

Jenis pelanggaran yang terpantau kamera kata Reza; masih didominasi pelanggaran marka jalan sebanyak 40 kendaraan dan tidak memakai helm 2 kendaraan.

Ia menyebut sistem penindakan pelanggaran lalulintas saat ini masih dalam tahap uji coba. Sistem ini baru mulai dilauching pada 24 Desember mendatang.

Kamera CCTV akan d dipasang disejumlah titik untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi, Seperti di lokasi Trafficligh dan beberapa titik lainya.

"Fungsi kamera ini sendiri, CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan ," ujarnya.

Rekaman CCTV ini langsung terkoneksi di back officeTMC Polisi. Nanti dari back office, ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut.

Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang. Menurutnya bagi pelanggar yang telah diketahui datanya lalu diserahkan surat pemberitahuanya ke PT Pos.

PT lalu mengantas surat itu sesuai dengan alamat pemilik pelanggar. Di dalam surat pemberitahun sudah terdapat informasi terkait pasal yang dilanggar.

Serta waktu, tempat kejadian, termasuk bukti foto pelanggar dan kodebriva yang berlaku 20 hari bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar dendanya, jika setuju dengan apa yang disangkakan.

Jika setuju para pelanggar kemudian membayar denda tilangnya ke Bank BRI. Setelah itu, BRI secara otomatis akam mengkonfirmasi bahwa dendanya telah terbayarkan secara real.

Time ini juga akan dimonitoring oleh petugas Blokir. STNK yang diblokir baru bisa dibuka setelah membayar tilangnya.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.

Selain juga pelanggaran karena menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Dari 15 Kamera, hanya 8 kamera yang merekam pelanggaran hari inidengan jumlah masing-masing pelanggaran SBB :

1. Simpang 5 Bandara : 17 kendaraan
2. Perempatan Haji Bau - Ratulangi : Nihil/ Blelum didukung Sarpras Jalan
3. Perempatan Sudirman - Kartini : 3 kendaraan
4. Perempatan Kerung2 - Veteran : 5 kendaraan
5. Pertigaan Pettarani - Hertasning : 2 kendaraan
6. Perempatan Fly Over Bawah : Nihil/Belum didukung Sarpras Jalan
7. Fly Over Atas : Nihil/Belum didukung Sarpras Jalan
8. Perempatan Patung Ayam : Nihil/Belum didukung Sarpras Jalan
9. Perempatan Veteran - Bawakaraeng : 5 kendaraan
10. Perempatan Bawakaraeng - Latimojong : 7 kendaraan
11. Perempatan Latimojong - Sungai Sadang : 23 kendaraan
12. Perempatan Andalas - Tentara Pelajar : 1 kendaraan
13. Teras Balai Kota : Nihil/Belum didukung Sarpras Jalan
14. Perempatan Tentara Pelajar - Wahidin : Nihil
15. Pettarani - MSC Telkomsel : Nihil/Belum didukung Sarpras Jalan

Data  diatas sudah terinput oleh Opr. RTMC pada aplikasi sistem aplikasi Tilang Kamera. (*)

Baca: Belawa Wajo Bakal Diguyur Hujan Hari Ini, Bagaimana Kecamatan Lain ?

Baca: Bulukumba-Bantaeng Diprediksi Berawan Sepanjang Hari

Baca: Suhu di Jeneponto Cukup Sejuk Hari Ini, Selamat Beraktivitas!

Baca: UIT Akan Beri Santunan Mahasiswanya yang Tewas Dimassa di Gowa

Baca: Pilrek Unsulbar Ditunda, Muhammad Abdy: Ini Diluar Dugaan

Baca: Berapa Ronde? Jawaban Artis Inneke Koesherawati Saat Ditanya Hakim Soal Bilik Asmara Lapas

Baca: Ada Apa? Perusahaan Sandiaga Uno Dibeli Luhut Binsar Panjaitan Jenderal Loyalis Jokowi

Baca: Berpeluang Starter Lawan Persiter, Hilmansyah: Tergantung Pelatih!

Baca: Disebut Godfather Mafia Sepak Bola Indonesia, Andi Darussalam Siap Buka-bukaan Pengaturan Skor

Baca: Buta Kekuatan Persiter, Pelatih PSM Dapat ‘Bocoran’ dari Zulham Zamrun

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved