Sekretaris KPU Makassar Mengaku Tak Tahu Soal Pengadaan Barang Elektronik, Tapi!
Sebab, barang yang disita merupakan hibah dari pemerintah kota. Bahkan Sabri mempertanyakan siapa panitia pengadaan barang tersebut.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Perusahaan Rekanan KPU Makassar Poltak David Aditya menyita sepuluh unit laptop, 20 komputer, lima hardisk, enam printer dan sebuah server di Kantor KPU Makassar, Jl Prumnas Antang Raya, Makassar, Selasa (18/12/2018) kemarin.
Menanggapi hal itu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar M Sabri angkat bicara.
Kepada tribun-timur.com, Sabri menegaskan bahwa penyitaan itu tidak ada hubungannya dengan dirinya.
Sebab, barang yang disita merupakan hibah dari pemerintah kota. Bahkan Sabri mempertanyakan siapa panitia pengadaan barang tersebut.
"Saya tegaskan bahwa saya tidak tahu itu. Setahu saya, barang itu hibah dari pemkot," tegas M Sabri kepada Tribun Timur, Rabu (19/12/2018).
Jika saja, kata Sabri, ada pengadaan barang untuk Sekretariat KPU Makassar, maka sudah pasti melalui lelang e-katalog. Termasuk harus ada kontrak pesanan yang ia ketahui pula.
"Jadi kalau saya, barang itu bukan disita ya, tapi diambil orangnya. Dan silakan karena memang itu hak mereka," tegas Sabri.
Namun berdasarkan informasi diperoleh Tribun, pengadaan barang elektronik di KPU Makassar itu ditandatangani Sabri.
Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 109/SPK/PPBJ/KPU-MKS/III/2018 tertanggal 27 Maret 2017, Sabri jelas-jelas bertandatangan.
Berapa dan apa saja jenis barang yang ditandatangani dalam selembaran kertas itu? Berikut isi dalan SPK tersebut:
Rinciannya, tiga unit Laptop Acer Aspire Rp 51.182.727 juta atau satu unit laptop Acer Aspire senilai Rp 17.060.909 juta, tujuh unit Notebook Dell Inspiron 13 senilai Rp 89.948.091 atau per unitnya Rp 12.849.727 juta.
Selain itu, juga 20 unit Komputer Asus AIO senilai Rp 147.054.545 juta atau perunitnya Rp 7.352.727 juta.
Untuk kepentingan Pilwali Makassar dan Pilgub Sulsel 2018, KPU Makassar juga membeli satu unit Server seharga Rp 27.272.727 juta.
Termasuk membeli enam unit printer senilai Rp 13.486.364 juta atau satu unit Rp 2.247.727 juta.
Demikian halnya lima buah hardisk senilai Rp 6.509.091 juta. Satu unit hardis seharga Rp 1.301.818 juta.
Sehingga total harga barang elektronik yang sudah digunakan di Sekretariat KPU Makassar pada pilwali dan pilgub lalu yang dikirim pada 30 Maret 2018 lalu seharga Rp 368.998.900 juta.