Hatta Siapkan Sanksi untuk Dokter Malas Berkantor
Bupati Maros, Hatta Rahman menyiapkan sanksi kepada dokter RSUD Salewangang, jika masih malas masuk kerja dan melayani pasien, Rabu (19/12/2018).
Penulis: Ansar | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Bupati Maros, Hatta Rahman menyiapkan sanksi kepada dokter RSUD Salewangang, jika masih malas masuk kerja dan melayani pasien, Rabu (19/12/2018).
Pasalnya, dokter telah berjanji akan memaksilkan layanan, setelah tuntutannya dipenuhi saat aksi mogok kerja.
Baca: Turnamen Media Cup I Parepare, Tuan Rumah Melenggang ke Final
Baca: Rocky Gerung Bahas Politik Global di Unibos
Baca: Rocky Gerung: Mahasiswa Kritis Bukan Api di Jalan Tapi Dipikiran
Baca: BREAKING NEWS: Minggu, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Natal Oikumene di Tana Toraja
Baca: Video SPBU Jl Abdullah Dg Sirua Terbakar, Mobil Pemadam Kebakaran Tiba
Hatta instruksikan kepada dokter dan manajemen RSUD Salewangang, supaya melayani pasien dengan ramah dan senyuman.
Jika masih ada dokter yang malas berkantor, maka Hatta akan menidaklanjutinya, berdasarkan aturan yang berlaku.
"Dokter juga harus masuk jam 8.00 wita sampai selesai. Untuk mengetahui jam masuk dan pulang dokter di Salewangang, kami wajibkan, mulai hari ini, mereka melakukan absen finger print," katanya.
Ada tiga hal yang dituntut oleh dokter, yakni meminta Bupati Maros, Hatta Rahman untuk mereformasi sistem manajemen RSUD.
Neminta Bupati merestrukturisasi manajemen serta meminta BPK untuk melakukan audit secara menyeluruh.
Tuntutan tersebut dilayangkan dokter, berdasarkan fakta yang ditemukannya selama mengabdi di RSUD.
Plt Direktur RSUD Salewangang, Maryam Haba, meminta kepada dokter supaya kembali bekerja maksimal, tanpa harus mengorbankan hak pasien.
Menurutnya, semua permasalahan yang dikeluhkan oleh dokter, sudah pernah dibahas oleh Dewan Pengawas RSUD.
"Tuntutan itu, semuanya sudah pernah kita bahas melalui dewan pengawas. Kami berharap masalah ini tidak mengganggu pelayanan. Kami menganggap itu hak para dokter. Soal tuntutannya kami serahkan ke pak Bupati," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Maros tersebut menyampaikan, tuntutan reformasi dan restrukturisasi manajemen RSUD Salewangang, diserahkan ke Bupati Maros untuk ditindaklanjuti.
Baca: VIDEO: Pelantikan 3 Eselon II dan 7 Eselon IV Pemkab Toraja Utara
Baca: 5 Fakta Amblesnya Jalan Gubeng di Surabaya, Penyebab Hingga Detik-detik Kejadian Mengerikan
Baca: Eksekusi Terdakwa Kasus Jamkesda Parepare Ditunda
Baca: VIDEO: Rapat paripurna pengesahan APBD 2019 DPRD Wajo
Baca: Direktur Marwan Istitute Soroti Perilaku Instansi Pemerintah Sulbar di Akhir Tahun
Baca: Kronologi & Penyebab SPBU Jl Abdullah Dg Sirua, Berawal dari Truk Pengangkut Pasir
Baca: Bawa Misi Kemanusiaan, Pelari Ultra Marathon Indonesia Tiba di Kota Mamuju
Baca: Pengusaha Pelayaran Ini Janjikan Bonus Buat Juara Media Cup Parepare
Baca: Polres Bulukumba Bekuk Kurir Sabu di Kajang
Baca: Bahar bin Smith Resmi Ditahan Polisi atas Kasus Penganiayaan 2 Anak, Ini 5 Faktanya
Maryam juga menyatakan bersiap jika tuntutan restrukturisasi tersebut dipenuhi oleh Bupati Maros.
"Kalau soal tuntutannya, itu kebijakan Pak Bupati. Itu kewenangan beliau untuk melaksanakannya. Yang jelasnya kami siap jika tuntutan dipenuhi," katanya.
Terkait tunturan P3RS, Maryam mengatakan, hal tersebut sudah masuk sebagai dana pengelola. Hal tersebut berdasarkan aturannya Permenkes.
h.