Pemerintah Peringatkan Warga Gowa Segera Lakukan Perekaman KTP-el
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa mengingatkan kiranya warga segera melakukan perekaman KTP-el
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa mengingatkan kiranya warga segera melakukan perekaman KTP-el, utamanya yang berusia 23 tahun ke atas.
Kadis Dukcapil Gowa, Ambo mengatakan, warga yang belum melakukan perekaman atau belum memiliki KTP-el maka data kependudukannya akan dinonaktifkan.
Sanksi tersebut akan mulai diberlakukan pada 31 Desember 2018 mendatang sesuai instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca: Di Gerai Dekranasda, Warga Soppeng Bisa Lakukan Pembayaran Non Tunai
Baca: VIDEO: Ekspor-Impor Meningkat di November, Ini Penjelasan BPS Sulsel
Baca: Transfer Uang dari Jakarta ke Sulbar Tahun 2019 Capai Rp 7 Triliun
"Ini peringatan, yang belum juga melakukan perekaman KTP-el apalagi belum memiliki KTP-el maka seluruh data kependudukannya dinonaktifkan," tegas Ambo.
Ambo melanjutkan, pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk melakukan perekaman namun masyarakat masih juga bermasa bodoh.
"Kalau dinonaktifkan maka warga bersangkutan tidak akan bisa melakukan apapun khususnya terkait pengurusan pemberkasan dan lain-lainnya," tegas Ambo.
Baca: Video: Satyalancana Karya Satya Buat ASN Bapenda
Baca: Mabuk Obat Batuk Jadi Tren Remaja Malili, Ini Kata Kadis Kesehatan Luwu Timur
Baca: Muslim Uighur di Xinjiang Tak Pernah Bebas Berislam
Baca: VIDEO: Harga Wortel dan Bawang Merah Naik di Pasar Karisa Jeneponto
Baca: Manajemen Olympic Group Makan malam Bersama Distributor
Baca: Ini jadwal Maulid Lompoa Turatea di Jeneponto
Baca: BREAKING NEWS: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Mamuju
Baca: Jelang Tahun Baru 2019, Harga Wortel dan Bawang Merah Naik di Pasar Karisa Jeneponto
Baca: Bupati Seto Gadhista Asapa Resmikan BI Corner Perpustakaan Sinjai
Baca: Satu Patung Pieta Tiba di Soppeng
Selanjutnya untuk melakukan pengurusan kependudukan, warga tersebut mesti mengurusnya kembali dari nol. Ambo menyebut, sebelum pemberian sanksi, pihaknya masih menunggu dan siap melayani sebelum 31 Desember ini.
"Kita tetap buka hingga batas 31 Desember 2018 nanti. Lewat dari tanggal itu maka data kependudukan anda akan ditutup atau dinonaktifkan," katannya.
Berdasarkan data Disdukcapil, wajib KTP-el di Gowa mencapai 526.957 jiwa dari total penduduk 753.935 jiwa. Yang sudah merekam diri per 15 Desember 2018 sebanyak 512.305 jiwa atau capaiannya sudah 97,22 persen. Kini tersisa 14.652 jiwa yang belum merekam.
Wajib KTP-el ini ada tiga kategori yakni yang sudah berusia 17 tahun, yang sudah menikah dan yang pernah menikah.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
