Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dari 14 Adegan Rekonstruksi Pelaku Begal Potong Tangan Mahasiswa Politeknik ATIM, Aksi 9 Mengerikan!

Menurut, Kompol Amrin AT, dalam kasus begal sadis itu terdapat dua pelaku utama. Keduanya yaitu Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/muslimin emba
Personel polsek Tallo, menggelar rekonstruksi kasus begal potong tangan di Mapolsek Tallo, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (18/12/2018) siang. Tampak pelaku memeragakan bagian pemarangan yang membuat tangan korban putus. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tallo, menggelar rekonstruksi kasus begal potong tangan di Mapolsek Tallo, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (18/12/2018) siang.

Rekonstruksi yang berlangsung di depan kantor Mapolsek Tallo, menjadi tontotan warga dan pengendara yang lalu lalang.

Ada empat pelaku yang dihadirkan. Mereka Firmansya alias Emang (22), Aco alias Pengkong (21), Zaenal alias Enal (19), Fataulla alias Ulla (18) dan Zaenal alias Enal.

Baca: Ada 14 Adegan Diperagakan Pelaku Begal Potong Tangan di Polsek Tallo, Begini Rekonstruksinya?

Baca: Rekonstruksi Kasus Begal Potong Tangan Berakhir, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Aco dan Firmansyah

Rekonstruksi yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Tallo, AKP Haji Ramli, disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Kukum Firmansyah dan Aco, Rahmat Sanjaya.

Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu, mulai dari perencanaan aksi begal hingga usai melaksanakan aksi begalnya terhadap korban Imran (20) mahasiswa jurusan Teknik Mesin, Politeknik ATIM.

"Adegan rekonstruksi hari ini ada 14 adegan. Dari hasil rekonstruksi terlihat gerakan tersangka melakukan perbuatannya dari awal sampai akhir melakukan perbuatannya," kata Kapolsek Tallo, Kompol Amrin AT.

Menurut, Kompol Amrin AT, dalam kasus begal sadis itu terdapat dua pelaku utama. Keduanya yaitu Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emang.

"Pasal yang kita kenakan terhadap kedua pelaku utama Aco dan Emang yaitu pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedangkan oelaku lainnya yang terlibat ikut membantu juga sudah ada pasal yang kita terapkan," ujarnya.

Dalam reksonstruksi itu, Aco alias Pengkong berperan sebagai joki atau driver yang membonceng Firmansyah alias Emang.

Emang berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi pemarangan dan perampasan handpone milik korban Imran.

Fatahullah alias Ulla merupakan pemilik motor yang digunakan Pengkong dan Emang. Sedangkan, Zaenal alias Enal merupakan pemilik parang yang digunakan Firmanzyah melukai korban Imran.

Satu terduga pelaku lainnya, Imran, yang diduga sebagai pembeli handpone hasil begal Pengkong dan Emang tidak dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

Lalu apa alasan polisi sehingga tidak menghadirkan Imran terduga pembeli handpone hasil begal dalam kasus itu?

Kanitreskrim Polsek Tallo, Iptu H Ramli Jr, yang dikonfirmasi terkait itu mengungkapkan, ketidakhadiran Imran dalam kasus itu lantaran tindakan yang dilakukan sudah dianggap jelas.

"Imran pelaku 480 dalam kasus ini ada kita tahan. Kita tidak hadirkan tadi karena jaksanya minta ituji peranannya empat orang, karena kalau yang membeli HP kan jelasmi," kata Iptu H Ramli Jr.

Selain itu, Iptu H Ramli Jr juga mengungkapkan, alasan pihaknya tidak menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian lantaran situasi keamanan yang kurang memungkinkan.

"Sesuai perintah pimpinan kita gelar rekon di depan mapolsek yang kita asumsikan sebagai lokasi kejadian, karena faktor keamanan di lokasi dan perosnel kita juga yang terbatas," ujarnya.

Aksi begal keji terhadap Imran mahasiswa asal Enrekang, terjadi saat ia hendak berkunjung ke rumah temannya di Jl Datu Ribandang, Kecamatan Tallo, Minggu (25/11/2018) bulan lalu.

Dalam peristiwa itu, tangan kiri imran putus terkena sabetan parang pelaku begal. Ponsel miliknya juga ikut dirampas pelaku.

Berikut kutipan isi naskah Rekonstruksi Pencurian dengan Kekerasan di Jl Datuk Ribandang II Kelurahan La'latang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang dibacakan Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu H Ramli Jr.

1. Tersangka Aco alias Pengkong bersama-sama dengan Firmansyah alias Firman alias Emmang datang di warnet Sunu berboncengan tiga kemudian turung di depan warnet, dan tersangka Aco alias Oengkong bertemu dengan Fatahullah alias Ulla yang sedang membersihkan sepeda motor miliknya, kemudian Aco alias Pengkong meminjam motor milik Fatahulla alias Ulla tersebut.

2. Tersangka Aco alias Pengkong melihat saksi Zaenal alias Enal, keluar dari warnet, lalu Aco alias Pengkong meminjam parang kepada saksi Zaenal alias Enal dengan alasan ke pelelangan ikan (lelong), kemudian Zaenal alias Enal pergi mengambil parang tersebut di rumahnya dengan menggunakan sepeda motor saksi Fatahulla alias Ulla.

3. Kemudian tersangka Aco alias Pengkong bersama-sama Firmansyah alias Firman alias Emmang, menunggu saksi Zaenal alias Enal di warnet Sunu tersebut.

4. Saksi Zaenal alias Enal kembali dari rumahnya sambil membawa sebilah parang dan lansung menyerahkan kepada Aco alias Pengkong.

5. Setelah itu Aco alias Pengkong bersama-sama dengan Firmansyah alias Firman alias Emmang pergi meninggalkan tempat dengan menggunakan sepeda motor saksi Fatahullah alias Ulla sambil membawa sebilah parang milik saksi Zaenal alias Enal yang diselipkan di pinggang tersangka Aco alias Pengkong.

6. Kemudian tersangka Aco alias Pengkong bersama-sama Firmansyah alias Firman alias Emmang, berboncengan menggunakan motor milik Fatahullah alias Ulla melintas di Jl Ribandang II, Kelurahan La'latang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dan tersangka Aco alias Pengkong bersama-sama Firmansyah alias Firman alias Emmang melihat korban Imran alias Ilan sementara duduk-duduk di atas motor miliknya sambil menelpon atau memegang HP (handpone), kemudian Firmansyah alias Firman alias Emmang mengambil sebilah parang yang diselipkan di pinggang Aco alias Pengkong.

7. Setelah itu tersangka Aco alias Pengkong, besama-sama tersngka Firmansyah alias Firman alias Emmang lansung singgah di belakang korban Imran alias Ilan yang sementara duduk-duduk di atas sepeda motor miliknya.

8. Kemudian tersngka Firmansyah alias Firman alias Emmang lansung turung dari atas sepeda motor dan mengancam dengan cara memarangi korban Imran alias Ilan, lalu korban Imran alias Ilan lansung lari meninggalkan tempat.

9. Tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang mengejar korban Imran alias Ilan dari belakang dan tersangka Aco alias Pengkong mengikuti pelan-pelan dari arah belakang, dan sekitar 20 meter korban Imran alias Ilan balik ke belakang dan tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang langsung memarangi korban Imran alias Ilan dari arah belakang dan saksi Imran alias Ilan menangkisnya dengan menggunakan tangan kirinya hingga terputus, setelah itu saksi Imran alias Ilan membuang HP (handpone) miliknya di sekitar TKP.

10. Setelah itu tersngka Firmansyah alias Firman alias Emmang lansung mengambil HP (handpone) milik morban Imran alias Ilan, kemudian tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang bersama-sama tersangka Aco alias Pengkong pergi meninggalkan tempat sambil membawa HP (handpone).

11. Kemudian korban Imran alias Ilan mengambil tangannya yang putus dan kembali ke depan rumah saksi Muhammad Haerul S (rekan Imran) dan minta tolong diantar ke Rumah Sakit Awal Bros Makassar.

12. Kemudian tersangka Aco alias Pengkong bersama-sama tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang, kembali ke warnet Sunu dan bertemu dengan saksi Fatahullah alias Ulla untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, lalu tersangka Aco alias Pengkong bersama-sama tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang meminta diantar pulang ke rumahnya dan akhirnya berboncengan tiga (Aco alias Pengkong membawa sepeda motor Firmansyah alias Firman alias Emmang di tengah dan saksi Fatahullah alias Ulla di posisi belakang).

Dan pada saat di perjalanan saksi Fatahullah alias Ulla melihat HP (handpone) yang dipegang oleh tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang sambil bertanya bahwa, "HP apa itu?" dan dijawab tersangka Firmansyah alias Firman alias Emmang "HP hasil dibegal" kemudian akhirnya teesangka Aco alias Pengkong bersama-sama tersngka Firmansyah alias Firman alias Emmang diturungkan di depan lorong rumah tersangka Aco alias Pengkong.

13. Saksi Zaenal alias Enal perjalanan kembali ke rumahnya dan melinyas depan lorong rumah terangka Aco alias Pengkong dan melihat tersangka Aco alias Pengkong nongkrong, kemudian saksi Zaenal alias Enal meminta sebilah parang yang dipinjam sebelumnya tersangka Aco alias Pengkong untuk dikembalikan dan akhirnya tersangka Aco alias Pengkong mengembalikan sebilah parang tersebut.

14. Dan sekita pukul 12.00 Wita, tersangka Aco alias Pengkong menyuruh terangka Firmansyah alias Firman alias Emmang menyerahkan uang kepada saksi Fatahullah alias Ullah sebesar Rp 100 ribu dari hasil penjualan HP hasil begal.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved