Sidang Sengketa PAW Mantan Wakil Ketua DPRD Palopo Ditunda Tahun Depan
Sidang sengketa gugatan PAW Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Aziz Bustam di Pengadilan Negeri Palopo
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Sidang sengketa gugatan PAW Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Aziz Bustam di Pengadilan Negeri Palopo ditunda sampai tanggal 8 Januari 2019.
Hal ini dikarenakan tergugat dua dalam hal ini DPRD Palopo yang diwakili oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Amirullah Yuni tidak dapat menunjukkan surat kuasa dalam persidangan tersebut.
Saat dikonfirmasi TribunPalopo.Com, Amirullah Yuni mengaku, ia hanya diutus oleh pimpinan dewan untuk menghadiri persidangan itu.
"Saya diutus sama pimpinan, saya tidak tahu kalau persiapan begitu belum ada," katanya.
Baca: Pemain Asing Jebolan Eropa Beri Kode, Siapa Dapat Kontraknya? Persija, Persib, PSM Atau Persebaya?
Baca: Skor Livescore, Live Streaming RCTI Liverpool vs Manchester United Tanpa Buffer dan Acak di Sini
Baca: Dekan Fakultas Farmasi Unhas Imbau Masyarakat Waspada Peredaran Obat Herbal Ilegal
Baca: Guru Agama Kemenag Sulsel Rakor di Malino
Baca: Foto-foto Cantiknya Gunya Putri dan Kehebatannya, Calon Menantu Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sementara itu, Partai Gerindra menghadirkan Wakil Sekretaris Umum Advokasi DPP Gerindra, Yustian Dewi.
Yustian mengatakan dalam persidangan itu yang menjadi sengketa adalah SK PAW yang dikeluarkan oleh DPP Gerindra.
Untuk itu pihaknya meminta permasalahan tersebut dibawa dalam rana undangan-undang Parpol, bukan perdata secara umum melainkan perdata khusus.
"Dalam undangan-undang Parpol memang diatur dan diperbolehkan seorang kader menggugat partainya ke pengadilan negeri setelah ada putusan mahkamah etik internal Parpol," katanya.
Ia menambahkan, dalam undangan-undang Parpol dijelaskan jika sengketa PAW ini tidak selesai dalam waktu 60 hari sejak dinyatakan kelengkapan perkara pada hari ini, maka sengketa tersebut dianggap kadaluwarsa.
"Walaupun sedang dalam sengketa PAW ini tetap bisa dilaksanakan asalkan surat dari Gubernur yang ditindaklanjuti oleh Wali Kota sudah siap," imbuhnya.
Menurut Yustian Dewi, Aziz Bustam di PAW oleh partai karena dianggap sudah tidak dapat lagi menjalankan tugasnya secara maksimal.
Tugas tersebut termasuk tidak hadir dalam beberapa reses dan tidak memberikan kontribusi lagi bagi Partai.
"Kita tahu yang bersangkutan sakit sudah lama. Ini memang menjadi hal yang utama," kuncinya.
PAW itu tercantum dalam surat nomor : 10-0232/A/DPP-GERINDRA/2018 perihal PAW Anggota DPRD Palopo, Aziz Bustam. Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, H. Prabowo Subianto.
Surat DPP ini disertakan dengan terbitnya SK DPP Partai Gerindra nomor 10-0235/kpts/DPP-GERINDRA/2018, juga tentang pemberhentian keanggotaan Aziz Bustam nomor. Surat dan SK DPP ini kemudian ditanggapi oleh Dewan Piminan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palopo pada tanggal 19 nopember dengan meerbitkan surat ke DPRD Kota Palopo nomor SL-03/11-065/B/DPC-GERINDRA/2018 tentang PAW anggota DPRD Palopo atas nama Aziz Bustam yang ditandatangani oleh Ketua DPC, Hj. Hasriani.
Informasi yang beredar bahwa PAW Aziz Bustam adalah rekan separtainya yang mendapat perolehan suara kedua terbanyak dalam dapil yang sama dengan Aziz Bustam pada Pemilu 2014 lalu yakni, Nuraeni.(*)
Baca: Terungkap! 6 Fakta Perusakan Baliho Partai Demokrat, 1 Pelaku Ditangkap hingga Reaksi SBY dan AHY
Baca: Ini 4 Langkah Mudah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus Pengirimnya, Bisa Jawab Rasa Penasaranmu
Baca: Wakil Ketua DPRD Sulsel Sosialisasi Perda Pertanian di Baranti Sidrap
Baca: Siti Namirah Berangkatkan 57 Jamaah Umrah, Termasuk Bupati Jeneponto
Lebih dekat dengan tribun-timur.com di:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com