Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jangan Sepelekan! ini Hukumnya Gadaikan SK PNS di Bank Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah ceramahnya sempat menyinggung soal PNS yakni hukum menggadaikan SK CPNS untuk keperluan kredit.

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

"Riba. Sekolahkan (gadaikan) SK pinjam Rp100 juta bayar Rp110 juta. Uang dengan uang adalah riba," tegas UAS.

Riba sendiri dalam hukum islam adalah haram.

UAS melanjutkan jika dirinya juga adalah seorang PNS.

"Ustadz ngomong riba karena tidak PNS? Saya PNS. Ada SK Saya di rumah. Sejak lulus sampai sekarang tak pernah saya pakai untuk pinjam," ungkapnya.

"Apakah ustadz banyak duit? Sya tak ada duit. lebih baih hidup bersahaja daripada nampak kaya karena riba," tuturnya.

pembahasan riba mulai menit ke-11. 

Ini Solusinya

Dalam kesempatan ceramah lainnya, UAS memberikan solusi.  

“Lalu ada yang bilang begini, kapan bisa punya mobil, rumah, kalau tidak pinjam bank,” kata pria berusia 40 tahun ini.

UAS menyebut jika Islam membolehkan pembelian dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan harga, dan waktu pembayaran oleh kedua pihak.

Salah satu yang bisa ditempuh adalah dengan jembatan bank syariah.

“Lantas apa bedanya bank konvensional dengan bank syariah. Perbedaannya terletak di akad. Di bank konvensional, kita pinjam uang untuk beli barang. Tapi kalau di bank syariah, tak mau pinjamkan uang."

"Misal kita mau beli mobil, nanti mereka yang beli mobilnya, lalu dijual lagi ke kita dengan harga yang disepakati untuk dibayarkan dalam jangka waktu tertentu,” paparnya.

Dengan sistem akad ini, menurut UAS tidak ada pihak yang dirugikan, baik bank sebagai penjual, maupun nasabah sebagai pembeli.

Semakin larisnya dia untuk berceramah, Ustaz Abdul Somad pun kerap mendapat pertanyaan seputar hal pribadi sampai kesehariannya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved