Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reklame Ketum PSI Hilang di Bantaeng, Saiful Haq: Itu Bukan Alat Peraga Kampanye

Caleg DPR RI Provinsi Sulawesi Selatan itu menambahkan bahwa DPP PSI memasang reklame berisi gambar ketua umum dan tokoh PSI.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Nurul Adha Islamiah
Dok Fadli Noor
Papan reklame milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie berukuran 5x10 meter di Jl Andi Mannapiang, Bantaeng. Foto diambil tanggal 14 Desember 2018 dan hilang pada keeseokan harinya, Sabtu (15/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gambar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Grace Natalie di papan reklame, Kota Bantaeng hanya sehari terpasang. Belum diketahui siapa yang berani mencopotnya.

Sekrtaris Bapilu DPP PS Andi Saiful Haq pun mengaku kecewa. "DPP PSI memang memasang reklame di seluruh Indonesia, DPP PSI sudah berkonsultasi dengan Bawaslu dan KPU mengenai pemasangan itu agar tidak melanggar aturan mengenai kampanye Pemilu," kata Andi Saiful, Minggu (16/12/2018).

Caleg DPR RI Provinsi Sulawesi Selatan itu menambahkan bahwa DPP PSI memasang reklame berisi gambar ketua umum dan tokoh PSI.

Baca: Hari Libur, DPRD Soppeng Tetap Gelar Rapat Paripurna

Baca: Penahanan Lima Pelaku Begal Potong Tangan Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Baca: Pupuk Kaltim Gelar Jalan Sehat dalam Rangka Ulang Tahun ke-41

"Reklame ini tidak tergolong alat peraga kampanye karena tidak mencantumkan nomor urut partai, tidak ada visi misi atau ajakan untuk memilih PSI. Jadi tidak melanggar aturan pemilu. Parpol lain seperti Golkar, PBB, PPP, Nasdem dan lain-lain juga melakukan hal yang sama," tegas Saiful.

Mengenai reklame mereka yang hilang di Bantaeng, Saiful Haq menjelaskan akan segera mengambil tindakan hukum.

"Segera kami laporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel karena reklame itu dipasang oleh Dewan Pimpinan Pusat. Saya sendiri sebagai Sekertaris Bapilu DPP PSI yang akan mewakili PSI sebagai pelapor," tegasnya.

"Kami akan adukan sebagai tindak pidana penghilangan dan pengrusakan properti pribadi dan publik, mengingat partai politik adalah badan hukum publik," tambah Saiful.

Sementara, Muhammad Fadli Noor, Ketua DPW PSI Sulsel mengaku belum tahu siapa yang melakukan pencopotan.

"Itu kan bukan wewenang Panwaslu atau KPU karena bukan merupakan APK. Paling berwenang adalah Satpol PP setempat. Tapi dalam kasus ini belum ada surat apapun yang diterima baik DPP, DPW maupun DPD Bantaeng. Jadi polisi harusnya mengusut dan mencari pelaku," tegas Fadli.

DPP PSI bersama DPW PSI Sulawesi Selatan sedang menyiapkan bukti laporan ke pihak kepolisian. Muhammad Fadli Noor menjelaskan DPP PSI sudah mengantongi bukti-bukti permulaan berupa foto pemasangan reklame yang dinyatakan hilang tersebut.

Papan reklame berukuran 5x10 meter itu terletak di Jl Poros Bantaeng, tepatnya di Jl Andi Mannapiang. Foto diambil tanggal 14 Desember 2018 dan hilang pada keeseokan harinya.(ziz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved