Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPOM Temukan 48 Merk Obat Herbal Ilegal, Begini Kata Dekan Fakultas Farmasi Unhas

Menurutnya, pemerintah harus melakukan pembinaan secara terus menerus kepada pengusaha obat-obat herbal, agar tidak ada lagi

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
tribun timur
Dekan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Gemini Alam, M.Si, Apt 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dekan Fakultas Farmasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Gemini Alam, M.Si, Apt turut menyoroti maraknya peredaran obat herbal ilegal di masyarakat.

Baca: TERBARU, ini Daftar 48 Merek Obat Herbal Ilegal Menurut BPOM, Waspadalah!

Menurutnya, pemerintah harus melakukan pembinaan secara terus menerus kepada pengusaha obat-obat herbal, agar tidak ada lagi obat herbal ilegal yang beredar.

"Obat herbal sering disebut ilegal karena tidak terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal pendaftaran produk herbal ke BPOM itu, agar ada bukti empiris dan kesehatan produk tersebut bisa dijamin," kata Gemini Alam, kepada tribuntimur.com, Minggu (16/12/2018) malam.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut menambahkan, oknum pelaku usaha obat herbal biasanya menambahkan bahan-bahan kimia ke dalam obat herbalnya.

Padahal hal tersebut sangat membahayakan kesehatan konsumen.

"Makanya BPOM juga perlu meningkatkan fungsi pengawasan, guna menekan peredaran obat herbal ilegal tersebut," ujarnya.

Lanjut dia, Unhas siap mengadvokasi pelaku usaha obat herbal agar produknya terdaftar di BPOM.

Sekadar diketahui, BPOM merilis 48 merek obat herbal yang diduga ilegal belum lama ini.

Bukan hanya obat herbal ilegal, BPOM juga menemukan sejumlah kosmetik oplosan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved