Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituduh Mencuri Sawit, Petani Asal Rio Pakava Donggala Ini Berharap Dapat Keadilan

Hemsi, masuk dalam Daftar pencarian orang, (DPO) dalam kasus dugaan pencurian buah sawit di lahan milik PT. Mamuang, Afdeling C, Desa Panca Mukti

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Waode Nurmin
Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Hemsi (kiri) didampingi kuasa hukumnya Adi Prianto sebelum di jemput oleh aparat kepolisian di di Rumah Sakit, Woodward Bala Keselamatan (BK), Jl Woodward, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sabtu (15/12/2018). 

Dia berharap ada keadilan baginya. Istrinya baru saja melahirkan dan hingga saat ini belum bisa bergerak banyak dan butuh dukungan psikologis.

Hemsi mengaku kooperatif terkait masalah hukum yang menjeratnya. Hanya saja, saat ini dirinya dalam posisi sulit karena istrinya baru saja melahirkan.

Hemsi mengakku akan tetap mempertahankan lahan tersebut. Pasalnya lahan sawit itu merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi istri dan anak-anaknya.

Salah satu Pihak Keluarga, Ito, pun merasa keberatan dengan perlakuan aparat yang melakukan penangkapan terhadap Hemsi.

"Dimana rasa kemanusianya, bila terjadi sesuatu hal tak diinginkan terhadap istri Hemsi, siapa yang akan bertanggung jawab," kata Ito sembari bertanya.

Untuk itu Ito berencana akan melaporkan kejadian itu ke Komnas HAM.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hemsi Adi Prianto mengatakan, dalam segi hukumnya Hemsi (klienya) dituduhkan terkait kasus pencurian.

 Menurutnya, perusahaan yang melaporkan bahwa lahan itu masuk dalam HGU PT Mamuang.

"Persoalan tersebut di praperadilankan, namun ditolak," katanya.

Baca: Live iNewsTV! Link Live Streaming Vietnam Vs Malaysia: Siapa Juara Piala AFF 2018?

Baca: Foto-foto Rumah Mewah Syahrini Dekat dengan Kediaman Presiden, Bak Istana Negeri Dongeng!

Baca: Asisten Perekonomian Luwu Timur Ajak Orangtua Sekolahkan Anak di Pesantren

Baca: Gelar Donor Darah, Pegawai BRI Makassar Kumpulkan 123 Kantong Darah

Baca: Genangan Air Ancam Pemukiman, Irfan Ali Ajak Warga Kota Makassar Lakukan ini!

Baca: Gelar Ngopi Bareng, Perusahaan Aset Kripto Ini Sasar Masyarakat Makassar

Baca: TRIBUNWIKI: 11.11 Terlaris, Ini Buku Best Seller di Gramedia Mall Ratu Indah 15 Desember 2018

Baca: Komunitas Hijab Syari Palu Akan Gelar Tabligh Akbar di Kamp Pengungsian

Baca: TRIBUNWIKI: Ini Daftar Buku Terlaris Gramedia Mall Panakukang 15 Desember 2018

Baca: Buruan! Ada Diskon Hingga 70 Persen di Polo Ralph Lauren Mal Ratu Indah

Sebagai upaya hukum, sebelumnya pihaknya melakukan gugatan perdata. Mendaftarkan ke PN Donggala dan perkaranya telah teregister dengan jadwal sidang pada Selasa, 18/12/2018.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi kata dia, bila ada gugatan perdata, maka didahulukan dulu perkara perdatanya, baru diproses pidananya.

Namun sekarang, sudah Hamsi dinyatakan DPO dan ditangkap, maka kita ikuti prosesnya silahkan dibawa. Konsekuensinya, jangan dulu di BAP tanpa didampigi oleh Pengacara atau Kuasa hukum," tandasnya.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved