Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Cipkon, Polsek Patampanua Pinrang Amankan 175 Liter Ballo

Personil Polsek Patampanua merazia sejumlah minuman keras yang beredar di wilayah hukumnya.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Waode Nurmin
Polsek Patampanua
Personil Polsek Patampanua merazia sejumlah minuman keras yang beredar di wilayah kerjanya. 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, PATAMPANUA - Personil Polsek Patampanua merazia sejumlah minuman keras yang beredar di wilayah hukumnya.

Razia itu dikemas dalam agenda operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sasaran pemberantasan peredaran minuman keras jenis "Ballo" dan Bir.

Baca: Murid SD Bawakaraeng 2 Makassar Ditikam Saat Pulang Sekolah, Begini Kondisinya Kini

Baca: Besok, KPU Sempurnakan DPTHP II Pemilu 2019 di Sulsel

Serta kejahatan lainnya yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Ini merupakan perintah dari Kapolres Pinrang dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2019," kata Kapolsek Patampnua AKP Muh Idris dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Selasa (11/12/2018).

Ia menyebutkan, total barang sitaan dalam kegiatan operasi itu sebanyak 175 liter minuman keras jenis ballo dan 8 botol minuman jenis bir.

"Minuman itu didapatkan dari empat orang pelaku. Mereka adalah Ali, Lasari, Awal, dan Asmi," jelas Idris.

Baca: Jika Tidak Aspiratif dan Ingkar Janji, Caleg PPP Bantaeng Siap Dipecat

Baca: KPU Tetapkan DPTHP-2, Jumlah DPT Mamuju Bertambah 4.714 Jiwa

Saat ini, lanjutnya, para pelaku (pemilik miras) tersebut sudah berada di Mapolsek Patampanua dan akan diberikan pembinaan khusus.

"Mereka juga diminta untuk membuat surat perjanjian untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Idris.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved