Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanpa Orangtua, Lindswell Kwok Dinikahi Achmad Hulaefi, Sahkah Pernikahannya? Berikut Penjelasannya

Pernikahan Lindswell Kwok dengan Achmad Hulaefi mengundang perhatian, sebenarnya kapan keduanya menggelar akad nikah?

Editor: Edi Sumardi
LEMOTIONPHOTO.COM
Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi. 

 Menurut hukum Islam, seperti diatur dalam Pasal 14 KHI, untuk melaksanakan perkawinan harus ada:

a.    Calon suami

b.    Calon Istri

c.    Wali Nikah

d.    Dua orang saksi, dan

e.    Ijab dan kabul

 Jadi, menurut hukum Islam, kelima syarat tersebut di atas harus dipenuhi agar perkawinan sah.

Selain itu, pasangan suami istri tersebut wajib mencatatkan perkawinannya ke KUA (pegawai pencatat nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

Pasangan juga bisa berkonsultasi dengan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS) setempat mengenai masalah yang dihadapi.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved