Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tanpa Orangtua, Lindswell Kwok Dinikahi Achmad Hulaefi, Sahkah Pernikahannya? Berikut Penjelasannya

Pernikahan Lindswell Kwok dengan Achmad Hulaefi mengundang perhatian, sebenarnya kapan keduanya menggelar akad nikah?

Editor: Edi Sumardi
LEMOTIONPHOTO.COM
Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi. 

"Beberapa hari lalu gitu, ya. Saya nggak hadir, lagi di Bangkok soalnya," kata sepupu ayah Achmad Hulaefi.

Hal senada diungkapkan adik ipar Achmad Hulaefi yang mengatakan hal tersebut adalah privasi sang kakak.

"Udah lama kayaknya, nggak boleh diomongin. Itu privasi kakak saya," ucap Azizah selaku adik ipar Achmad Hulaefi.

Tanpa Orangtua

Selain waktu akad nikahnya belum terungkap, pernikahan Achmad Hulaefi dengan Lindswell Kwok kabarnya tak dihadiri orangtua Lindswell Kwok lantaran tak ada restu.

Lalu, bagaimana jika misalnya akad nikah itu tanpa dihari orangtua atau keluarga Lindswell Kwok yang berhak menjadi wali?

Yang berhak menjadi wali adalah ayah, kakek, saudara lelaki kandung, saudara lelaki seayah, paman, dan anak lelaki paman dari pihak ayah.

Jika dari mereka tak ada yang bersedia, maka ada wali hakim.

Wali hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah atau biasa disebut dengan nama Ahlu-halli wal aqdi, yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai wali alam suatu pernikahan.

Wali hakim adalah petugas resmi dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, bukan sembarang orang.

Kiai, ustadz, dukuh,urah, atau tokoh masyarakat lainnya tidak bisa menjadi wali hakim.

Dikutip dari Hukumonline.com, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang usianya telah mencapai 21 tahun, tidak perlu persetujuan orangtua untuk menikah.

Agar Pernikahan Sah Secara Hukum Agama dan Negara

Dikutip dari Hukumonline.com, agar pernikahan itu sah secara agama dan hukum negara, tentu pernikahan itu harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai contoh untuk yang beragama Islam, perkawinan Anda sah apabila dilakukan menurut Hukum Islam (menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved